Korupsi Minyak Impor 2018 – 2023 Bisa Tembus Rp 1 Kuadriliun, Kapuspenkum Kejagung: Kalau Modusnya Sama

FOTO: Ilustrasi pengisian bahan bakar minyak Pertamax 92 di SPBU. (Hasil tangkapan layar)
FOTO: Ilustrasi pengisian bahan bakar minyak Pertamax 92 di SPBU. (Hasil tangkapan layar)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kasus dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero) terus jadi perhatian publik. Di Makassar, Sulawesi Selatan, Gerakan Aksi Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa terkait dengan kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang saat ini digarap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025, dihadapan puluhan media Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan bahwa angka kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun dalam kasus tersebut untuk tahun 2023 saja.

“Secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya, berarti, kan, bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih,” ungkap Kapuspenkum Kejagung itu.

Pada kesempatan itu, Harli Siregar menyampaikan bahwa angka kerugian negara Rp 193,7 triliun masih perhitungan sementara.

Advertisement

Ia pun menyoroti beberapa komponen dalam kerugian itu.

“Misalnya, apakah setiap komponen itu di 2023 juga berlangsung di 2018, 2019, 2020, dan seterusnya?” tutur Harli.

Katanya, Untuk kerugian negara di tahun-tahun sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung itu menyebutkan, hal itu perlu diperiksa lebih lanjut.

Contohnya, apakah kompensasi tersebut berlaku setiap tahun, apakah subsidi nilainya tetap per tahun, dan sebagainya.

“Tentu ahli keuangan yang akan menghitungnya.” tutur Harli kembali.

Bila modus korupsinya sama (Rp 193,7 triliun) dari tahun 2018 hingga di tahun 2023, Bila ditotalkan, Rp 193,7 triliun di kalikan 6 tahun (2018 – 2023) Makassar ditemukan angka Rp 1.162,2 Kuadriliun.

Dijelaskan bahwa kerugian negara atas kasus korupsi di PT Pertamina itu merugikan sejumlah komponen.

Di antaranya kerugian ekspor minyak mentah yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dalam negeri senilai Rp 35 triliun, impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp 2,7 triliun, dan impor BBM melalui DMUT/broker sebesar Rp 9 triliun.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Gedung Kartika Kejagung, Senin, 24 Februari 2025. Menjelaskan kebijakan impor ilegal ini turut menyebabkan meningkatnya beban kompensasi dan subsidi BBM yang harus ditanggung oleh APBN pada tahun 2023, dengan total kerugian mencapai Rp 147 triliun.

Rincian kerugian tersebut meliputi kompensasi sekitar Rp 126 triliun serta subsidi sebesar Rp 21 triliun sepanjang tahun 2023.

Akibat bengkaknya pemberian kompensasi dan subsidi BBM dari pemerintah, komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi.

“Komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Index Pasar) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi,” ujar Abdul Qohar. (*)

Advertisement