LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kasus korupsi dana KUR di lingkungan wilayah kerja BRI Cabang Pinrang yang menghebohkan masyarakat, Bagaimana tidak, aksi kejahatan luar biasa tersebut melibatkan Kepala Cabang, Kepala Unit, bagian marketing dan bekerjasama dengan masyarakat sebagai calo pencari data nasabah fiktif.
Dalam artian calo ini mengumpulkan KTP orang lain untuk digunakan mencairkan dana KUR tersebut.
Para calo diberikan bagian sesuai kesepakatan setelah dana tersebut cair. Aksi tersebut menjerat 21 orang sebagai tersangka termasuk Kepala Cabang dan Kepala Unit dengan kerugian Negara mencapai hampir 11 miliar rupiah.
Kasus tersebut telah memasuki agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Makassar.
Namun berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi yang dihadirkan ternyata ada yang mengaku pernah menjadi calo pencari nasabah tetapi telah mengembalikan bagian yang diterima sehingga tidak ditahan.
Hal ini menimbulkan kekecewaan dari beberapa terdakwa karna telah mengembalikan kerugian negara yang diterima namun tetap diproses sampai di pengadilan.
āHal ini sangat disayangkan penyidik Krimsus Polda Sulsel dalam hal ini cenderung pilih kasih sampai ada yang dilepaskan karna sudah mengembalikan kerugian negara sedangkan ada yang juga mengembalikan kerugian negara tapi tetap diprosesā ujar Drs. Aldin Bulen, SH.MH didampingi Try Sutrisno Sofyan SH, Basri SH.MH, Yandi Ada SH dari Law Firm Aldin Bulen & Partnes pengacara salah satu terdakwa.
“Para penegak hukum tentunya paham dengan asas hukum equality before the law” tutur Adin.
“Pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus pidana hal ini berdasarkan Pasal 4 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tegasnya,” tegas Lawyer ternama ini di Makassar. (**)