Korupsi Dana Dinkes 2018, Mahkamah Agung, Wali Kota Parepare Ikut Bertanggungjawab

FOTO: Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2021). (Tatang Guritno/ Kompas.com )
FOTO: Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2021). (Tatang Guritno/ Kompas.com )

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Watch Relation of Corruption (WRC) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare tahun 2018.

Koordinator Bidang Pengawasan dan Tindakan WRC Sulsel, Din Arie Lutfi A, SH. berharap agar Polda Sulsel segera menuntaskan putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 1 September 2021 dengan nomor 2299 K/Pid.Sus/2021.

“Tentu secara kelembagaan berharap Polda Sulsel sebagai penegak hukum melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung,” ujar Lutfi kepada media di Makassar. Selasa (6/8)

“Apalagi baru baru ini penyidik dari Direskrimsus telah melakukan penggeledahan di kantor Balai Kota Parepare,” katanya menambahkan.

Advertisement

Dikutip dari amar putusan Mahkamah Agung nomor 2299 K/Pid.Sus/2021 tanggal 1 September 2021 disebutkan Wali Kota Parepare ikut bertanggungjawab atas kerugian keuangan negara senilai Rp 6.3 milyar.

“Bahwa judex facti telah mempertimbangkan mengenai fakta beserta alat pembuktian yang menjadi dasar penentuan kesalahan, bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare bersama Saksi Sandra, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran dan sebagai Bendahara Kegiatan untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Non Kapitasi, telah mengambil dana anggaran tersebut sebesar Rp8.112.274.495,00”

“Diantaranya sebesar Rp1.773.451.550,00 digunakan untuk menutupi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2018, untuk kegiatan TA 2017 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Parepare sehingga sisa sebesar
Rp6.338.822.945,00 tidak diserahkan kepada pengelola kegiatan pada Dinas Kesehatan Kota Parepare untuk membiayai kegiatan pada Dinas Kesehatan Kota Parepare TA 2017 dan TA 2018;”

“Bahwa ternyata uang sebesar Rp6.338.822.945,00 tersebut oleh Terdakwa dipinjamkan kepada Ir. Zahrial Djafar, M.M., selaku Kepala Bapeda untuk menutupi temuan BPK dan uang yang diserahkan kepada Jamaluddin Achmad, S.E., M.M., Andi Firdaus Djollong, S.Sos
anggota DPRD, H. Hamzah, Muh. Darwis Sani, S.Sos, H. Muhammad
Anzar, S.E., M.Si.;”

“Bahwa meskipun Terdakwa memberikan uang pinjaman kepada pejabat-pejabat tersebut atas perintah Walikota Parepare selaku Halaman 26 dari 30 halaman Putusan Nomor 2299 K/Pid.Sus/2021.”

Lanjut, Bahwa meskipun Terdakwa memberikan uang pinjaman kepada pejabat-pejabat tersebut atas perintah Walikota Parepare atasan Terdakwa (dr Yamin). Namun tidak ada kewajiban dari Terdakwa untuk mematuhi perintah tersebut, karena perintah dari Walikota Parepare tersebut bertentangan dengan peraturan, oleh karena itu Terdakwa
tidak bebas dari hukuman;

Bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan perlu diperbaiki, mengingat uang yang dipinjamkan Terdakwa kepada beberapa orang tersebut adalah atas perintah atasan Terdakwa yaitu Walikota Parepare;

“Bahwa mengenai uang pengganti yang bebankan kepada Terdakwa
perlu diperbaiki karena dari total jumlah uang yang dikuasai oleh
Terdakwa sebesar Rp6.338.822.945,00 dikurangi pembayaran hutang kepada saksi
H. Hamzah sejumlah Rp1.500.000.000.00 dan kepada saksi Ir. Zahrial Djafar, M.M. sebesar Rp200.000.000,00 sehingga total sebesar
Rp1.700.000.000,00.”

“Sedangkan uang yang diserahkan Terdakwa kepada saksi H. Muhammad Anzar,
S.E., M.Si., saksi Andi Firdaus Djolong, S.Sos., saksi Muh. Darwis
Sani, S.Sos., saksi Jamaludin Achmad, S.E., M.M., dengan total
sejumlah Rp3.100.000.000,00 sehingga uang yang dikuasai adalah sebesar Rp2.068.552.168,00.”

“Dengan demikian, maka uang
pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa adalah sebesar
Rp2.068.552.168,00;”

“Bahwa alasan kasasi Terdakwa selebihnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya.” (**)

Advertisement