LEGIONNEWS.COM – MEDAN, Kinerja kepolisian resor kota besar (Polrestabes) Medan dipertanyakan, Pasalnya tiga tersangka yakni Erika br Siringoringo, Arini br Siringoringo dan Nur intan br Nababan, Hingga saat ini belum dilakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim.
Keluarga besar korban (Doris Fenita br Marpaung) pun mempertanyakan kinerja penyidik di Satreskrim Polrestabes Medan.
Doris (Korban) mengatakan jika mereka (3 tersangka) sudah tidak berada ditempat dan diduga sudah melarikan diri maka seharusnya penyidik untuk tidak ragu untuk menerbitkan status terhadap ketiga tersangka tersebut sebagai Dalam Pencarian Orang (DPO).
Penundaan penerbitan DPO telah mencegah korban mendapatkan keadilan dan penutupan kasus. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan efektivitas kepolisian dan sistem peradilan di kota Medan.
Doris Fenita sangat berharap mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dari pihak kepolisian. Korban juga menjelaskan kepada awak media ia sangat ingin masalah ini cepat selesai.
Untuk itu Doris meminta agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumut Irjen Pol.Whisnu Hermawan Febrianto dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gideon Arif Setiawan segera memerintahkan jajarannya untuk bekerja secara professional.
“Saya minta sekiranya Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan untuk mengevaluasi kinerja anggotanya yang tidak bekerja secara professional dan efektivitas,” tutup Doris. (Tim)