Koperasi Merah Putih di Sulsel, Sekdaprov Ungkap Baru 7 Kabupaten Merampungkan Proses Pembentukan

0
FOTO: Ilustrasi Koperasi Merah Putih (istimewa)
FOTO: Ilustrasi Koperasi Merah Putih (istimewa)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan dari 24 kabupaten-kota yang ada di Sulsel saat ini saat ini 7 kabupaten telah merampungkan proses pembentukan koperasi merah putih sesuai arahan pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, Usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dan Sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 secara virtual, pada Senin, 19 Mei 2025 kemarin.

Jufri Rahman, menyampaikan progres pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayahnya menunjukkan perkembangan positif.

Hingga saat ini, tujuh kabupaten/kota telah merampungkan proses pembentukan koperasi sesuai arahan pemerintah pusat.

Ketujuh daerah tersebut yakni Kota Parepare, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Takalar, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Barru.

“Saat ini, di Sulawesi Selatan terdapat tujuh kabupaten yang telah menyelesaikan pembentukan Koperasi Desa-Kelurahan Merah Putih,” ujar Sekdaprov Sulawesi Selatan.

“Masih ada 17 wilayah yang dalam proses, dan di antaranya 11 kabupaten/kota yang capaian progresnya di bawah 50 persen,” ungkap Jufri Rahman.

Lebih lanjut, Jufri menjelaskan, setiap desa/kelurahan akan mendapatkan plafon anggaran koperasi hingga Rp3 miliar.

Namun, pencairannya bergantung pada proposal yang diajukan masing-masing desa dan hasil penilaian dari pihak perbankan yang ditunjuk pemerintah.

Dana tersebut merupakan pinjaman koperasi, bukan hibah.

“Itu akan dinilai oleh bank, persepsi terhadap proposal itu berapa anggaran yang layak sesuai dengan proposal,” imbuh Jufri Rahman.

“Umpamanya, proposalnya mengajukan paling tinggi Rp3 miliar dan dihitung-hitung oleh bank cocoknya Rp500 juta, itu aja yang dicairkan dan itu dibayar ulang oleh koperasi yang bersangkutan, jadi bukan hadiah, dikembalikan,” tambah dia.

Jufri yang juga mantan staf ahli di Kemenpan-RB itu mengakui, percepatan pembentukan koperasi ini menghadapi kendala administrasi, khususnya mengenai pengesahan akte pendirian koperasi yang diajukan oleh notaris terutama di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), mengingat tingginya jumlah pengajuan koperasi di seluruh Indonesia.

Jumlah desa dan kelurahan di Indonesia ada sekitar 80 ribu dan ditargetkan selesai dalam 2 bulan.

“Dan waktu yang tersisa sekitar dua bulan. Kalau dihitung-hitung, butuh kecepatan tinggi agar bisa tuntas tepat waktu,” ujarnya.

Adapun, hadirnya Koperasi Desa Merah Putih didukung Pemprov Sulsel, selaras dengan salah satu program prioritas di bawah kepemimpinan Gubernur Sulawesi Selatan – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman – Fatmawati Rusdi, yakni Peningkatan Kemandirian Desa Melalui Pengembangan Ekonomi Masyarakat, Perdesaan, dan Wilayah Sulit Akses untuk Pemerataan Ekonomi, Menekan Angka Pengangguran dan Pemberantasan Kemiskinan. Serta bagian salah satu dari misi, yakni Meningkatkan Perekonomian yang Merata dan Berkelanjutan. (*)

Advertisement