LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, PT. Arkindo perusahaan yang telah berkontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pemuda dan Olahraga kota Makassar terus mendapat sorotan dari dua lembaga antirasuah di Sulawesi Selatan. Pasalnya perusahaan asal kota kembang Bandung itu badan hukum dan badan usahanya disebutkan bermasalah.
Permasalahan pertama Direktur Utamanya, Tubagus Abubakar Rasyid telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh pihak Subdit III Tipikor Polda Banten sejak Maret 2020 lalu.
Permasalahan kedua dari 7 sertifikat badan usaha (SBU) milik PT. Arkindo 6 diantaranya telah dicabut dan dibekukan oleh pihak LPJK. Tersisa 1 SBU yang masih aktif.
Dilansir dari laman LPSE Pemkot Makassar pihak Pejabat Pembuat Komitmen telah berkontrak dengan PT. Arkindo selaku pemenang tender proyek revitalisasi Karebosi dengan nilai kontrak Rp 65.500.000.000.
“Ini perusahaan banyak masalahnya. Coba anda lihat di LPSE Kementerian PUPR, Pokja menggugurkan PT. Arkindo karena Status sertifikat badan usaha BS002 telah dibekukan dan dicabut oleh pihak LPJK PU, pada tanggal 18 September 2023,” terang Koordinator bidang pengawasan dan penindakan Watch Relation of Corruption (WRC) Sulawesi Selatan, Subhan, SH.
“Kemudian tanggal 12 September 2023 sesuai jadwal lelang, PT Arkindo mengupload dokumen penawarannya untuk paket lelang revitalisasi Karebosi. Tanggal 18 September 2023 SBU PT Arkindo BS016 untuk bidang usaha Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas olahraga, kualifikasi Besar juga telah dibekukan dan dicabut pihak LPJK PU,” ujar Subhan.
“Yang anehnya lagi, LPSE Kementerian PUPR Pokja Pemilihan menggugurkan PT Arkindo. Tetapi yang lucu LPSE Pokja Pemilihan Pemkot Makassar justru memenangkan PT Arkindo. Waktu dan pelaksanaan tender bersamaan di bulan September hingga November 2023. Di tahun yang sama serta interval bulan yang sama,” beber Koordinator WRC Sulsel ini. Sabtu petang (16/12/2023)
“Kalau pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) masih ngotot ingin berkontrak yah segera kami adukan ke Polda Sulsel dalam waktu dekat ini bersama rekan dari LKKN,” tegas Subhan.
Untuk diketahui dan dikutip dari lpse.pu.go.id pada lelang pekerjaan pembangunan Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Noa Nea Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
PT. Arkindo oleh Pokja Pemilihan Kementerian PUPR menjelaskan bahwa pada tanggal 24 November 2023 SBU PT. Arkindo telah dibekukan dan dicabut sejak tanggal 18 September 2023.
Itu setelah Pokja pemilihan memeriksa kesesuaian sertifikat dengan mengecek melalui layanan daring online milik penerbit dokumen yang tersedia,” dikutip dari lpse.pu.go.id
Mengutip dari laman website lpse.pu.go.id dijelaskan oleh POKJA Pemilihan bahwa PT Arkindo tidak memenuhi syarat.
“Status sertifikat badan usaha BS002 dengan kualifikasi usaha besar PT Arkindo yang berlaku sampai 22 Januari 2026 yang disampaikan di dalam dokumen kualifikasi sampai dengan batas akhir penyampaian penawaran tanggal 24 November 2023 dibekukan dan dicabut pada tanggal 18 September 2023. Setelah Pokja pemilihan memeriksa kesesuaian sertifikat dengan mengecek melalui layanan daring online milik penerbit dokumen yang tersedia,” dikutip dari lpse.pu.go.id pada lelang pekerjaan pembangunan Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Noa Nea Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
Sebelumnya Kamis 14 Desember 2023 lalu saat dikonfirmasi Kadispora kota Makassar Andi Pattiware mengatakan pihaknya sedang berkonsultasi dengan pihak Intel Datun Kejaksaan Negeri Makassar dan Kabag Hukum Pemkot Makassar.
“Kami sudah bahas dengan kejari (Intel-Datun). Kemarin juga kami sudah bahas dengan Kabag hukum bersama Timnya. Pastinya semua dilakukan sebagai bentuk langkah mitigasi,” tulis pesan WhatsApp Kadispora kota Makassar. Kamis (14/12) lalu. (LN)