Kompolnas Bakal Periksa Para Pihak Terkait Pelanggaran Kode Etik dalam Kasus Pencurian Sarang Walet di Wajo

LEGION NEWS.COM – Multiplayer Effect kasus adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap oknum kepolisian terkait pencurian sarang burung wallet di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan yang lagi viral baru-baru ini masih menyisihkan masalah yang belum terselesaikan.

Kuasa Hukum (PH) Dr. Takdir Kasau SIP., SH., MH., CIL., Drs. H. Aldin, SH dan turut didampingi konsultan hukum dan politik oleh  Dr. M. Endra Efni, S.STP. MH., menyambangi untuk melaporkan ke kantor  Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) Jakarta,  Nomor Surat : 05/LP-DIN&PARTNERS/VIII-2021, 23 Agustus 2021 Perihal, Laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian.

Sebelumnya PH telah menyurati Kompolnas terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian, pada tanggal 4 Agustus 2021, dan diterima pada tanggal 24 Agustus 2021, dengan nomor registrasi: 1414/21/SMT/VIII/2021/Kompolnas, setelah Itu 23 Agustus 2021 kembali menyurati Kompolnas dengan perihal yang sama dan  diterima Kompolnas, tanggal 29 September 2021 dan diberi Nomor Registrasi : 1414/21/SMT/VIII/2021/Kompolnas yang ditandatangani oleh Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional,

Dr. Benny Jozua Mamoto, SH., MH.
Dr. Takdir Kasau selaku kuasa hukum Hj. Hasnawati menyampaikan, dalam surat laporan tersebut melaporkan Kapolsek Pitumpanua selaku oknum yang diduga telah melakukan pelanggaran Kode etik profesi kepolisian, selain itu dalam surat juga dijelaskan terkait kronologis singkat kejadian hingga pada harapan yang diinginkan kuasa hukum beserta Hasnawati sebagai korban ke Kompolnas

Advertisement

Aldin, SH. Menambahkan bahwa dalam surat tersebut termuat dugaan pelanggaran yang diciderai oleh oknum Kapolsek Pitumpanua yang disertakan dalam surat laporan UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Kepolisian Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian, Peraturan Kepolisian (PERKAP RI No. 06 Tahun 2019) Tentang Penyelidikan Kepolisian, serta Peraturan Kepolisian (PERKAP RI No. 14 Tahun 2011) Tentang Kode Etik Profesi POLRI.

Selain surat laporan, kata Dr. Takdir Kasau, melampirkan beberapa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan laporannya, Berita-berita media terkait, beberapa video viral di Youtube & Twitter, serta Hak Kepemilikan (Legal Standing) Sertivikat Hak Milik Tanah dan Putusan Mahkamah Agung, serta Video Rekaman Bukti Koronologis Kejadian (Falshdisk).

Dengan demikian total halaman keseluruhan surat tersebut berkisar 35 halaman ditambah dengan 1 falshdisk yang berisi Video rekaman CCTV dan Video rekaman melalui HP.

Berdasar pada dugaan dan kronologis kejadian yang menimpah Hasnawati selaku Korban, kuasa hukum Hj. Hasnawati, berharap agar  Kompolnas yang tidak diragukan Profesional, Transparansi dan Akuntabel dalam mengungkap dugaan oknum-oknum yang terlibat dan segera menindak lanjuti agar mendapatkan hasil sesuai dengan Norma-norma dan perundang-undangan terkait. Kuasa Hukum dan Korban Hj. Hasnawati dan saksi-saksi bersedia memberi keterangan terkait laporan pengaduan. Kunci Takdir. (**)

Advertisement