Komisi III: RUU Kejaksaan Tak Kurangi Kewenangan KPK

LEGION NEWS.COM – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menjelaskan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Kejaksaan tidak akan mengurangi, apalagi mencabut kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penuntut dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Hal tersebut perlu ditegaskan karena ada kekhawatiran revisi UU Kejaksaan akan mencabut kewenangan KPK sebagai penuntut dalam kasus tipikor dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tipikor.

“RUU Kejaksaan ini tidak mengurangi, apalagi mencabut kewenangan KPK sebagai penuntut dalam perkara tipikor. Itu bisa dipastikan, saya sudah baca rancangannya,” kata Arsul dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Keuangan dan Jaksa Agung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (15/11/2021).

Arsul menjelaskan, hal-hal yang akan diatur dalam RUU Kejaksaan adalah bentuk koordinasi antara Kejaksaan dan KPK, agar aturan dalam UU KPK lebih operasional. “Koordinasi itu misalnya ketika KPK butuh penuntut lebih banyak, kejaksaan harus menugaskan jaksanya ke KPK. Jadi, bukan kewenangan menuntut yang dimiliki KPK ditarik, lalu dikembalikan ke kejaksaan,” paparnya.

Selain itu, Arsul mengatakan, RUU Kejaksaan untuk memberikan dasar hukum atas perkembangan tugas kejaksaan yang belum diatur dan belum tegas diatur. Ia mencontohkan jaksa sebagai pengacara negara selama ini hanya disebut saja, atau belum dijelaskan secara perinci seperti ruang lingkup tugas. “Ketika lihat yang namanya pengacara negara itu bukan hanya jaksa, misalnya di MA (Mahkamah Agung) yang selalu mewakili pemerintah justru bukan jaksa namun dari Kemenkumham,” kata dia.

Advertisement

Karena itu, menurut politisi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) ini, dalam RUU Kejaksaan akan coba diselaraskan sehingga kemungkinan tidak mencabut atau menarik pekerjaan yang dijalankan Kemenkumham, namun bisa bersama-sama dan perlu ditentukan siapa penanggung jawabnya. (eko/sf)

 

Pada kesempatan yang sama Wali Kota Parepare Taufan Pawe berkomitmen mengawal program perlindungan dan bantuan sosial. Bahkan sejak awal pemerintahannya, pihaknya mengedepankan program-program bantuan sosial. “Di antaranya kita punya program Beras Sejahtera (Rastra), dimana Pemkot Parepare menyalurkan beras 5 kilogram kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui program Rastra Peduli,” terangnya.

Sejumlah bantuan yang telah disalurkan Pemkot Parepare di antaranya, Bantuan Beras (Raskin) peduli berupa beras premium sebanyak 5 kg untuk 2.077 KPM. Bantuan Peralatan Usaha bagi Masyarakat Tidak Mampu untuk 1.228 KPM. Bantuan sosial PKH untuk 4.151 KPM, dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sembako untuk 5.283 KPM. Dengan total anggaran di bidang sosial sebesar Rp31. 279.200.000.

Untuk diketahui tujuan program perlindungan dan bantuan sosial dimaksudkan agar seluruh warga negara baik perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar. Hal tersebut merupakan komitmen dari upaya hadirnya negara di tengah-tengah masyarakat, terutama keberpihakan kepada masyarakat kurang mampu dan khususnya yang terkena dampak Pandemi Covid-19.

Selain itu, Komisi VIII DPR RI juga terus mendorong pemerintah melalui Kementerian Sosial RI agar mengalokasikan anggaran untuk para anak yatim, piatu, dan yatim piatu yang orang tuanya meninggal di masa Pandemi Covid-19, terutama untuk anak-anak dari para Tenaga Kesehatan yang merupakan pahlawan di garda terdepan dalam penanganan Pandemi Covid-19. Harus ada keberpihakan negara terhadap para anak yatim dan yatim piatu agar mereka dapat terjamin masa depannya.

Kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR ke juga diikuti sejumlah Anggota Komisi VIII DPR lain diantaranya, Matindas J. Rumambi, Ina Ammania, Samsu Niang (F-PDI Perjuangan), Muhammad Ali Ridha, Idah Syahidah Rusli Habibie (F-Golkar), Jefry Romdonny (F-Gerindra), Sri Wulan (F-Nasdem), MF. Nurhuda Y. (F-PKB), Hasani Bin Zuber (F-PD), dan Muhammad Rizal (F-PAN). (tra/es)

Advertisement