Komisi III dan KSP Desak Polres Lutim Buka Kembali Kasus Pemerkosaan Terhadap 3 Anak Kandung

FOTO: Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry
FOTO: Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry

LEGION NEWS.COM, JAKARTA – Seorang ayah di Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan. Tega memperkosa tiga anak kandung nya tahun 2019 namun, Polri diharapkan membuka ulang proses penyelidikannya.

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Kalswari Pramodhawardani mendorong Polri kembali membuka proses penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak kandung di Lutim.

Tidak hanya staf KSP, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry, juga buka suara soal dugaan pemerkosaan tiga anak kandung oleh bapaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Herman meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo transparan dalam mengungkap kasus tersebut.

Advertisement

“Saya berharap Kapolri transparan menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan itu,” kata Herman kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021).

Ia mengatakan, kasus tersebut harus menjadi perhatian khusus bagi pihak kepolisian untuk memberikan keadilan kepada bagi korban.

“Aparat kepolisian harus bisa memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada semua pihak,” ujarnya.

Politisi PDI-Perjuangan itu juga meminta pihak kepolisian menghukum seberat-beratnya pelaku dugaan pemerkosaan tersebut.

“Pastikan pelakunya mendapat hukuman, namun di saat sama juga lindungi identitas korban serta anak dan utamakan kepentingan terbaik mereka,” pungkas Herman.

Sebelumya, penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan seorang bapak terhadap ketiga anaknya di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian publik.

Pada Oktober 2019 silam, kasus ini telah dihentikan kepolisian karena dianggap tidak cukup bukti.

SA dilaporkan oleh mantan istrinya, RA setelah diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang kala itu masih berusia di bawah 10 tahun.

Pengungkapan kasus itu bermula setelah RA melihat perubahan pada kondisi anaknya.

Kecurigaan ibu korban pertama kali ketika melihat kondisi anak sulungnya, AL berubah menjadi sosok yang pendiam dan tertutup

Namun karena tidak cukup bukti maka penyidik Polres Lutim mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Nomor: S.Tap/02/XII/2019 pada 10 Desember 2019. (**)

Advertisement