JAKARTA||Legion-news.com Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia saat rapat kerja Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan, Komisi II DPR RI sudah banyak sekali menerima aspirasi dan keinginan dari daerah yang ingin membentuk daerah otonom yang baru. Ia menegaskan, secara prinsip Komisi II mendukung adanya otonomi daerah jika memang ada kebijakan pemerintah untuk melakukan pemekaran.
“Sikap kami, Komisi II akan mendukung apabila ada kebijakan yang diambil pemerintah terkait pemekaran atau otonomi ini. Artinya kalau memang ada pencabutan moratorium maka kami akan mendukung,” ucap Doli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI dengan Tim Pemekaran Papua se-tanah Tani dan Saireri, serta Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/1/2021).
Tetapi memang ada satu hal kendala. Kalau kita membaca risalah pembentukan UU tentang Pemerintahan Daerah, ada perintah undang-undang pada pemerintah untuk membentuk peraturan pemerintah tentang desain besar penataan otonomi daerah yang sampai saat ini belum selesai dilakukan.
“Kami sudah berdiskusi, revisi atau penyempurnaan UU tentang Pemerintahan Daerah akan kita masukkan dalam daftar Prolegnas kita. Saya tahu persis kebutuhan beberapa daerah, termasuk di Kepulauan Nias ini. Saya juga merasakan betapa pentingnya Pulau Nias itu untuk bisa dijadikan provinsi. Sama juga dengan beberapa daerah yang lain tentunya,” ungkap Doli. (**)