Komisi II DPR Segera Paripurnakan Perppu Pemilu Jadi UU

FOTO: Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Ist)
FOTO: Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Ist)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pemilu 2024 dipastikan tetap berlangsung sesuai tahapan. Isu penundaan Pemilu bakal tidak lagi dimainkan oleh pihak manapun.

Pasalnya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu akan dibawa ke paripurna.

Persetujuan Perppu Pemilu menjadi UU akan dilakukan besok. Doli mulanya mengingatkan KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk bekerja sebagaimana mestinya.

Apalagi, kata dia, dalam UU No 7 Tahun 2017 penyelanggara Pemilu sudah dipastikan segala fasilitasnya.

Advertisement

“KPU, Bawaslu dan DKPP ini sudah punya fasilitas yang cukup lengkap diberikan rakyat melalui UU No. 7 2017 sekarang sudah ditambah lagi dengan Undang-Undang,” kata Doli seperti dikutip dari detik.com

“Besok Insyaallah, besok katanya, tadi saya tadinya mau Bamus akhirnya nggak Bamus diwakili, Insyaallah besok pagi perppunya sudah mau dijadikan undang-undang,” ujar Doli dalam rapar kerja Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Sebelumnya dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR, Rabu (15/3/2023) lalu. Pemerintah telah mengajukan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Komisi II DPR RI.

Hal yang perlu diketahui bahwa dalam UUD 1945, Pasal 22 bahwa Perppu itu hanya terdapat dua opsinya, yaitu disetujui atau ditolak.

Advertisement