Komisi II DPR RI: Menteri Dalam Negeri dan Penyelenggara Pemilu Segera Rumuskan Sanksi Hukum Pelanggaran Protokol Kesehatan

JAKARTA||Legion News – Pemilihan kepala daerah dimasa pandemi Covid-19 menjadi perhatian khusus pemerintah, tidak hanya pemerintah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) melalui Komisi II DPR RI memberikan masa waktu hingga 14 September 2020 mendatang kepada penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) untuk membuat aturan terkait sanksi bagi pelangar protokoler kesehatan selama penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Arwani salah satu anggota DPR RI daru Komisi II mengatakan “Melihat banyaknya pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19 dalam tahapan pendaftaran, pada saat proses pendaftaran Bacalon di KPUD di 270 daerah pemilihan di Indonesia.

Pada kesempatan tersebut Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP untuk merumuskan aturan penegakan disiplin dan sanksi hukum yang lebih tegas pada seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Kamis (10/9/2020).

Kembali menginggat kepada Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu selambat-lambatnya tanggal 14 September 2020, sehingga dapat menjamin keselamatan peserta, penyelenggara pemilu, dan pemilih ujar Arwani sesuai isi rekomendasi Komisi II

Advertisement

Lanjut Arwani, menyebut, “Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengoptimalkan koordinasi dan pengawasan bersama Instansi terkait dan Kepala Daerah dan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah”.

“Sehingga dapat mengantisipasi setiap potensi meluasnya penyebaran pandemi covid-19 selama penyelenggaraan tahapan Pilkada serentak 2020,” ucapnya.

Ketua KPU-RI Tak Ada Diskualifikasi Bagi Calon Kepala Daerah

Sementara itu, di tempat lainnya Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan mengapa pihaknya tidak dapat memberikan hukuman diskualifikasi bagi paslon pelanggar protokol kesehatan.

Menurut Arief, “Sanksinya apa? Undang-Undang hanya menyebut tiga hal (paslon diskualifikasi) pertama apabila money politic, kedua mahar, ketiga mutasi,” ungkap Arief

“Mungkin karena saat disusun belum ada Covid-19, hingga belum ada sanksi diskualifikasi bagi pelanggar,” ungkapnya. (**)

Advertisement