LEGION NEWS.COM, JAKARTA – Komisi I DPR RI menyetujui rencana Kementerian Pertahanan (Kemhan) menjual dua kapal perang Indonesia, yakni KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514.
Persetujuan penjualan dua kapal perang tersebut setelah Komisi I DPR melakukan rapat kerja dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis.
“Setelah mendengarkan penjelasan Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal KRI Teluk Bandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kemhan sesuai dengan Surpres perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kemhan dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid.
Sementara itu, Menhan Prabowo Subianto mengaku senang karena mendapatkan dukungan dari para anggota dewan untuk menjual dua kapal perang yang sudah tidak layak pakai ini.
“Kami sampaikan kronologi terkait permohonan penghapusan dengan mekanisme pemindahtanganan lelang,” kata Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022.
Prabowo menuturkan rencana tersebut termaktub dalam surat keputusan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) terkait rencana penghapusan 15 unit KRI. Rencana penjualan KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 514 adalah bagian dari minimum essential force atau kekuatan pokok minimum. “Ada renstra (rencana strategis) 2 MEF 2015-2019,” ujarnya.
Menindaklanjuti rencana itu, TNI AL membentuk tim penelitian dan pencelaan. Secara umum, rekomendasi tim peneliti menyebut kedua kapal perang Indonesia tersebut sudah tidak bisa digunakan. “Dengan menggarisbawahi bahwa kondsi KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514 rusak berat,” imbuhnya. [Antara/Viva]