LEGIONNEWS.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan masyarakat untuk berhati hati dan tidak mudah percaya dengan informasi terkait pemutihan pajak kendaraan yang beredar di media sosial khususnya Tiktok.
Dilansir dari website Komdigi.go.id Ditemukan sebuah akun di media sosial TikTok @pemutihan.pajak.k2 berisi unggahan yang menginformasikan terkait pemutihan pajak kendaraan.
Dalam akun tersebut juga mencantumkan tautan yang diklaim untuk melakukan pendaftaran.
Faktanya, klaim tersebut tidak benar. Dilansir dari turnbackhoax.id, akun tersebut merupakan konten tiruan.
Tautan yang dicantumkan pada akun tersebut juga bukan merupakan tautan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Selain itu, pemutihan pajak hanya bisa dilakukan mengikuti kewenangan pemerintah masing-masing wilayah, tidak melalui tautan semacam itu.
Komdigi menyebut, Akun beserta tautan “pemutihan pajak 2025” merupakan konten tiruan (impostor content).
Ditemukan sebuah akun [arsip] TikTok bernama “pemutihan.pajak.k2” yang unggahannya berisi mengenai informasi terkait pendaftaran pemutihan pajak kendaraan. Dalam profilnya, bagi yang ingin mendaftar diarahkan untuk mengisi identitas pada tautan [arsip] yang disematkan pada bio profil tersebut
Pemutihan pajak bagi STNK yang memiliki keterlambatan atau denda lainnya merupakan kewenangan bagi setiap pemerintah daerah (Pemda) dari masing-masing Provinsi di seluruh Indonesia.
Melalui program tersebut, pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda tunggakan, namun hanya perlu membayar pokok nominal pajak kendaraan yang belum dibayarkan.
Dilansir dari Kompas.com, beberapa pemerintah provinsi memberikan keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Februari 2025. Berikut daftar provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor Februari 2025.
- Aceh
- Riau
- Kepulauan Riau
- Sumatera Selatan
- Lampung
- Banten
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Yogyakarta
- Bali
- Kalimantan Utara
- Kalimantan Selatan
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Selatan
- Papua Selatan
Tautan yang dicantumkan oleh sumber juga bukan merupakan tautan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, selain itu pemutihan pajak hanya bisa dilakukan mengikuti kewenangan pemerintah masing-masing wilayah, tidak melalui tautan semacam itu.
Informasi serupa terkait dengan pemutihan pajak secara gratis juga pernah diulas oleh Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melalui artikel berjudul “[PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Pemutihan Pajak Gratis”, tayang Kamis (19/12/2024).
Kesimpulan, Akun beserta tautan “pemutihan pajak 2025” merupakan konten tiruan (impostor content). (*)