LEGION NEWS.COM – Aksi unjuk rasa dan pelaporan secara resmi pada hari Jumat 10 Juni 2022 pukul 13:23 didepan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dipimpin Oleh saudara Rafik mengatasnamakan diri dari Koalisi Lintas Lembaga sebagai bentuk pengawasan penegakan supremasi hukum terkait dengan dugaan Pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Gantarang-Garassi Pakkolompo pada tahun 2020 pada paket pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan
Dalam aksi unjuk rasa tersebut Rafik selaku jendral lapangan menyanmpaikan bahwa dugaan terkait indikasi kasus tindak pidana korupsi dan kerugian negara pada paket pekerjaan peningkatan jalan Gantarang-Garassi Pakkolompo pada tahun 2020 yang dikerjakan oleh PT.IIP dengan nomor kontrak/tanggal 10/PUPR-PK DAK/KONTRAK/III/2020, dengan jumlah anggaran sebesar Rp 14.888.428.600.00 pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.
Bahwa dari hasil temuan (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Selatan maka kami simpulkan sebagai berikut:
1. Diduga perkerjaan tidak sesuai dengan perencanaan dengan adanya kerusakan segmen jalan, talud rusak dan batu mortar untuk drainase yang rusak.
2. Diduga terjadi kerugian Negara bersasarkan temuan Badan Pemeriksa Keungan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sulawesi Selatan sebesar Rp 832.117.157.77.
Bahwa kami mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya indikasi dugaan pelanggaran yang sangat memungkinkan terjadi tindak pidana korupsi, yakni dengan membentuk tim agar segerah mengusut adanya kerugian Negara dan segerah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada pihak terkait, seperti kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penetaan Ruang Kabupaten Gowa, PPK dan rekanan selaku pelaksana pekerjaan.
Sebagaimana inti pokok diatas kami memandang perlu untuk menggelar aksi unjuk rasa dan pelaporan secara resmi dengan pengaduan tetap mengacu kepada norma etika, aturan dan peraturan yang berlaku serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kami tegaskan bahwa dalam waktu dekat, kami akan datang kembali ke KEJATI Sulawesi Selatan dan mempertanyakan perkara diatas dan dalam waktu dekat perkara tersebut kami akan melaporakan langsung ke pihak KPK untuk ditindaklajuti sebagaimana perintah undang-undang. “Tutup Jendral Lapangan” (**)