Kisruh Pasar Butung Tak Berujung, Aliansi Mahasiswa dan Pedagang Datangi PN Makassar

FOTO: Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Masyarakat pedagang Pasar Butung, saat diterima oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Makassar, Kamis, (16/11).
FOTO: Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Masyarakat pedagang Pasar Butung, saat diterima oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Makassar, Kamis, (16/11).

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kekisruhan di pasar grosir terbesar di kawasan Indonesia Timur (Butung) tak kunjung berakhir. Akan hal itu Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Masyarakat pedagang Pasar Butung, kota Makassar menggelar aksi unjuk rasa, Kamis siang, (16/11).

Aksi tersebut dilakukan akibat kekisruhan di Pasar Butung karena tidak adanya kepastian hukum terhadap proses eksekusi terhadap putusan 1276/PK/PDT/2022.

Jenderal Lapangan Jhon Parlente mengatakan, saat ini nasib para pedagang di Pasar Butung sangat terpuruk dan tidak nyaman lagi berdagang atas kekisruhan tersebut.

“Ketua Pengadilan Negeri Makassar bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar, wajib bertanggung jawab dengan tidak terlaksananya eksekusi terhadap putusan tersebut diatas.” ungkap Jhon di depan Pengadilan Negeri kota Makassar, Kamis, (16/11).

Advertisement

“Kami segenap elemen Mahasiswa yang tergabung dengan Asosiasi Pedagang Pasar butung mendesak Ketua Pengadilan Tinggi Makassar untuk mensupervisi Pengadilan Negeri Makassar agar segera melakukan eksekusi.” pintanya.

Jhon mengatakan, pencopotan sebagai PNS di lingkungan Mahkamah Agung haruslah di laksanakan oleh Ketua Pengadilan Tinggi kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara 107/Pdt.G/2023/PN.Mks.

“Sehingga kita meminta Ketua Pengadilan Negeri dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar dicopot karena diduga melakukan penggelapan hukum yang tidak melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut diatas.” tegasnya.

Menurut dia, saat ini hanya ada satu cara menyelamatkan pedagang Pasar Butung yaitu dengan cara melakukan eksekusi putusan hukum 1276/PK/PDT/2022.

“Hentikan pembodohan publik dengan cara menunda eksekusi, tidak ada alasan hukum Ketua Pengadilan Negeri Makassar untuk menunda eksekusi. Tidak ada aturan yang melarang Ketua Pengadilan melakukan eksekusi meskipun ada perlawanan dari pihak lain.” tandasnya. (*)

Advertisement