Kini 6 Penyidik Polres Pinrang Ditangani Subbidwabrof Bidprdopam, Aldin Bulen Apresiasi Kinerja Kapolda Sulsel

FOTO: Drs. Aldin Bulen, SH.MH., Pimpinan Kantor Penasihat Hukum
FOTO: Drs. Aldin Bulen, SH.MH., Pimpinan Kantor Penasihat Hukum

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kasus Dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh 6 oknum Penyidik Satres Narkoba Polres Pinrang naik penyelidikan setelah Subbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel melakukan pengumpulan bahan keterangan.

Hal itu diketahui setelah awak media mengkonfirmasi hal tersebut ke penasihat hukum SY, Drs. Aldin Bulen, SH.MH.

“Ya benar kami sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP 2-2) dari Propam Polda Sulsel. Hari ini,” kata Aldin saat dihubungi Selasa petang (5/3/2024).

Disampaikannya surat itu bernomor: B/Pam-109/III/2024/Bidpropam Polda Sulsel tanggal 5 Maret 2024.

Advertisement

“Dari isi surat itu pihak Kasubbid Paminal telah melimpahkan ke Subbidwabrof Bidprdopam Polda Sulsel untuk penanganan kode etik profesi Polri,” ujar penasihat SY itu.

Laporan terhadap penyidik Polres Pinrang itu bermula dari Surat Pengaduan yang disampaikan oleh kantor pengacara hukum Aldin & Partner yang berada di Jalan AP. Pettarani, Makassar.

Aduan itu bermula dari proses penyidikan terhadap tersangka inisial SY dalam dugaan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Pinrang.

Mereka yang diadukan diantara nya Ipda S, Penyidik Satres Narkoba Polres Pinrang, Aipda MR Penyidik Pembantu Satres Narkoba Polres Pinrang, Aipda MS Penyidik Pembantu Satres Narkoba Polres, Briptu MI, Penyidik Pembantu Satres Narkoba Polres, Briptu SN dan Briptu A kesemuanya selaku Penyidik Pembantu Satres Narkoba Polres Pinrang.

Pada tanggal 23 Januari 2024 lalu. Tim Penyelidik Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan, melakukan penyelidikannya.

Sedang Pihak pengadu diwakili oleh kuasa hukumnya Drs. Aldin Bulen, SH.MH telah di ambil keterangannya oleh Penyidik Propam Polda Sulawesi Selatan pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024.

Lawyer kenamaan di Makassar itu sangat mengapresiasi kinerja kepolisian dijajaran Polda Sulsel.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja kepolisian di Polda Sulsel. Pemeriksaan terhadap penyidik di Polres Pinrang tentunya dalam rangka menjaga profesionalisme kepolisian dalam menegakkan hukum,” kata Aldin yang saat ini tengah menyelesaikan gelar doktornya dibidang hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Senada dengan penasihat hukum SY. Lembaga anti korupsi Watch Relation of Corruption (WRC) Sulsel juga mengapresiasi kinerja Irjen Pol Andi Rian Djajadi selaku Kapolda Sulsel dalam mendisiplinkan personil kepolisian dalam menjalankan tugas-tugas penegakkan hukum ditengah masyarakat.

“Ini langkah yang luar biasa yang dilakukan Irjen Pol Andi Rian Djajadi selaku Kapolda Sulsel dalam mendisiplinkan personil kepolisian dalam menjalankan tugas-tugas penegakkan hukum tentunya,” ucap Muhammad Rezky.

Dikatakan oleh Koordinator Divisi Hukum dan HAM WRC Sulsel, Muhammad Rezky Mubarak,SH, Keseriusan pihak Propam Polda Sulsel dalam menangani personel kepolisian yang diduga melanggar Prosedur Operasi Standar (SOP) menjadi pembelajaran bagi mereka yang dipercaya oleh institusinya untuk bekerja lebih profesional lagi.

“Dengan pemanggilan 6 penyidik dari Polres Pinrang tentu menjadi pembelajaran bagi personel kepolisian khususnya di Pinrang dan Polres lainnya yang di Sulawesi Selatan,” tutup Koordinator Divisi Hukum dan HAM WRC Sulsel ini. (LN)

Advertisement