SOROTAN||Legion-news.com Taman Mini Indonesia Indah (TMII), digagas oleh Ibu negara republik Indonesia Tien Soeharto, Usai kunjungan lawatannya ke luar negeri. Terinspirasi dari Disneyland, Sejak saat itu dilakukan pembangunan TMII di kawasan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, dibangun oleh Yayasan Harapan Kita pada tanggal 30 Juni 1972. TMII diresmikan pada tahun 1975.
Dari sejak diresmikan hingga tahun 2021, TMII yang pengelolaanya dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.
Tujuan Tien Soeharto membangun taman dengan spirit ke-Indonesiaan untuk memberikan pengetahuan dan pengertian yang lebih baik kepada bangsa lain tentang Indonesia dan memupuk rasa bangga untuk rakyat Indonesia.
Akan tetapi, keinginan Tien Soeharto ini mendapat protes dari mahasiswa saat itu. Protes tersebut terjadi sejak Tien Soeharto mengumumkan anggaran yang diperlukan untuk membangun TMII mencapai Rp10,5 M.
Walaupun mendapat protes dari mahasiswa, pembangunan TMII terus dikebut. Sampai pada akhirnya TMII diresmikan pada 20 April 1975. Sejak diresmikan, TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita yang dipimpin oleh keluarga cendana.
Sejarah Singkat Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah
Ibu Negara saat itu memiliki dasar pemikiran mewujudkan Taman Mini “Indonesia Indah” sebagai suatu Kontribusi bagi rakyat, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk warisan nasional (national heritage) budaya bangsa Indonesia untuk dilestarikan.
Maksud dan tujuan dibangunnya Taman Mini Indonesia Indah:
1. Membangun, mempertebal rasa cinta tanah air.
2. Memupuk, membina rasa persatuan dan kesatuan bangsa, meskipun tiap daerah terdiri dari berbagai suku (Bhineka Tunggal Ika) mempunyai cara hidup yang berbeda-beda.
3. Menghargai, menjunjung tinggi kebudayaan bangsa Indonesia dengan jalan menggali& menghidupkan kembali kebudayaan yang diwariskan oleh nenek moyang kita kepada kita.
4. Memperkenalkan kebudayaan, kekayaan alam&lain sebagainya kepada sesama bangsa kita, diantara daerah-daerah.
5. Menarik wisatawan dan meningkatkan pariwisata;
6. Mempromosikan setiap daerah seluruh tanah air;
7. Menghidupkan kerajinan rakyat diseluruh daerah, menampung dan mengatur pemasarannya.
8. Ikut aktif membantu pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan lima tahun dengan mempersembahkan suatu tempat rekreasi yang bersifat pendidikan kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Ibukota.
Izin Pembangunan dan Izin Penyelenggaraan Usaha Taman Mini Indonesia Indah ini Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No.: D.III3912/d/4/74, tanggal 22 Agustus 1974, tentang Pembentukan Badan Pelaksana Pengelolaan Pengusahaan
Taman Mini “Indonesia Indah”. Pelaksana Pengelolaan Taman Mini “Indonesia Indah” untuk pertama kali dibentuk dan diberi nama Badan Pelaksana Pengelolaan Pengusahaan Taman Mini “Indonesia Indah”.
Pelaksana Pengelolaan Taman Mini “Indonesia Indah” untuk pertama kali dibentuk dan diberi nama Badan Pelaksana Pengelolaan Pengusahaan Taman Mini “Indonesia Indah”.
Dalam penyerahan kepada Negara, selanjutnya, melalui Naskah Pernyataan Penyerahan Miniatur Indonesia “Indonesia Indah” di Jakarta, Taman Mini “Indonesia Indah” diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 20 April 1975
dan sebagai bentuk penerimaan oleh Negara, berdasarkan Keputusan Halaman 2 dari 4 Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1977, tanggal 10 September 1977 TMII telah ditetapkan sebagai milik Negara Republik Indonesia yang penguasaan dan pengelolaannya diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita.
Berdasarkan Berita Acara Tentang Serah Terima Pengelolaan Pengusahaan Taman Mini “Indonesia Indah” di Jakarta, tanggal 23 Agustus 1979, telah diserahkan kembali Pengelolaan Pengusahaan
Taman Mini “Indonesia Indah” dari H. Tjokropranolo selaku Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta kepada Ibu Tien Soeharto selaku Ketua Yayasan Harapan Kita.
Selanjutnya Yayasan Harapan Kita mengukuhkan Taman Mini “Indonesia Indah” dalam Akte Persembahan No. 47, tanggal 17 Juni 1987, yang dibuat oleh Koesbiono Sarmanhadi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta yang merupakan wujud pengabdian, bakti, kecintaan dan Kontribusi Yayasan
Harapan Kita sebagai warga bangsa dan Negara Republik Indonesia (agood corporate citizen) dalam rangka memperkokoh fondasi nasionalisme kebangsaan berdasarkan budaya bangsa. Menekankan pemahaman yang utuh terhadap pentingnya penerimaan terhadap adanya keragaman budaya
Bangsa Indonesia dan memperteguh semangat Kebhinekaan Indonesia kepada rakyat, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai suatu rangkaian peristiwa pembangunan dan dilanjutkan dengan pelestariannya sampai saat ini, Presiden H.M Soeharto dan Penggagas Taman Mini Indonesia Indah Ibu Negara Hj. Tien Soeharto tidak pernah memiliki niat untuk melakukan swakelola Taman Mini Indonesia Indah
secara mandiri, hal ini dapat dilihat bahwa pada rentang waktu selama 3 (tiga) tahun sejak pembangunan di tahun 1972 sampai dengan peresmian di tahun 1975, Taman Mini Indonesaia Indah langsung dipersembahkan dan diserahkan oleh Yayasan Harapan Kita kepada Negara.
Terhadap pembangunan Taman Mini Indonesia Indah yang dilaksanakan oleh Yayasan Harpaan Kita, hal ini merupakan bentuk ketaatan Yayasan Harapan Kita terhadap pelaksanaan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat pada masa sebelum pembangunan Taman Mini Indonesia Indah yang
yang memberikan 4 (empat) Alternatif kepada Yayasan Harapan Kita, dimana Yayasan Harapan Kita memilih Alternatif ke-4 untuk membiayai sendiri pembangunan proyek Taman Mini Indonesia Indah, dalam rangka pengisian masterplan D.K.I Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pertimbangan Yayasan Harapan Kita dalam memilih Alternatif ke 4 adalah bertumpu pada skala prioritas agar tidak mengganggu/mengurangi prioritas pembangunan pada saat itu, dan hasil dari public hearing yang telah dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada masa itu.
Penegasan Kepemilikan dan Pengelolaan TMII Pemerintah RI menegaskan tentang kepemilikan Taman Mini Indonesia Indah oleh Negara Republik Indonesia dan menyerahkan penguasaan dan pengelolaan TMII kepada Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1977.