Ketua NU dan Pimpinan Muhammadiyah Makassar Sepakat Aturan Pengeras Suara di Masjid

FOTO: Lembaga Kajian Serum institute menggelar dialog Urgensi Moderasi Beragama dalam Menyikapi Dinamika Kebangsaan di RM Torani, Sabtu (26/03/2022).
FOTO: Lembaga Kajian Serum institute menggelar dialog Urgensi Moderasi Beragama dalam Menyikapi Dinamika Kebangsaan di RM Torani, Sabtu (26/03/2022).

LEGION NEWS.COM, MAKASSAR, — Lembaga Kajian Serum institute menggelar dialog Urgensi Moderasi Beragama dalam Menyikapi Dinamika Kebangsaan di RM Torani, Sabtu (26/03/2022).

Hadir sejumlah tokoh agama di Makassar; yakni, Dr. H. Kaswad Sartono, M, Ag selaku Ketua Tandfidziyah PCNU Kota Makassar, Dr. KH. Mujahid Abdul Djabbar Lc selaku Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar, Prof. Dr. H. Arifuddin Ahmad, M. Ag Ketua FKUB Makassar, Dr. Abdul Wahid selaku tokoh agama.

Ketua NU Sulsel Dr. Kaswad Sartono mengatakan bahwa sampai sejauh ini toleransi sesama ummat beragama dan antarummat beragama semakin baik di Sulsel. Semangat kebersamaan masih terjaga dengan baik.

“NU dan Muhammadiyah tetap rukun dan susah dibedakan mana NU dan Muhammadiyah hari ini karena hampir setiap saat bersama,” terangnya.

Advertisement

Terkait pengaturan pengeras suara masjid, Dr. Kaswad mengatakan bahwa Menteri Agama tidak melarang dikumandangkan adzan. Tapi mengatur volume agar tidak saling mengganggu masjid yang berdekatan.

“Posisi pemerintah di dalam hal ibadah tentunya pemerintah berkewajjban memfasilitasi insfrastruktur pembangunan masjid dan rumah ibadah lainya. Tetapi pemerintah tidak boleh mengatur aturan di dalam ibadah karena ini praktek ibadah ritual. Kementrian agama mengatur pengeras suara bukan adzan,” tandasnya.

Pimpinan Muhammadiyah Kota Makassar Dr. KH. Mujahid Abdul Djabbar Lc juga sepakat dengan aturan pengeras suara di masjid.

“Sebenarnya yang kita permaslahkan adalah toanya. Ada masjid yang sudah tidak bagus toanya sehingga bising keluar. Harus dua-duanya baik, suara keluar perlu kita seleksi agar bagus didengar masyarakat dan juga nyaman dalam mendengarkan,” jelasnya.

“Terkait dengan pembatasan pengeras suara, baik yang keluar dan ke dalam, harus disesuaikan agar tidak saling mengganggu,” sambungnya.

Sementara itu, tokoh agama sekaligus tokoh masyarakat Dr.Abdul Wahid mengatakan bahwa berkaitan  dengan adanya dialog kebangsaan kali ini tentunya seluruh pihak saling menghargai sesama umat beragama. Baik dari segi apapun.

“Termasuk terkait pengeras suara, saya juga setuju. Kebijakan pemerintah tidak melarang adzan, hanya saja ditekankan lebih disiplin terutama suara mengaji kalau bisa jangan terlalu lama durasinya,” katanya.

Apabila masjid saling berdekatan tentunya akan mengganggu jalannya ibadah. “Termasuk khotbah sebaiknya suara dalam masjid saja. Cukup yang dikeluarkan adalah suara adzan,” katanya.

Dr.Abdul Wahid juga mengingatkan kepada masyarakat agar menyaring ceramah yang layak dicernah. “Mari kita dukung pemerintah dalam mendekati bulan ramdan, dan mari kita kendalikan diri, serta mari kita saling menghargai sesama umat beragama,” terangnya.

Ketua FKUB Kota Makassar Prof. Dr. H. Arifuddin Ahmad, M. Ag menyampaikan bahwa diksi tidak tepat akan memicu terjadinya masalah terkait pengeras suara menjelang ramadhan. Ketaqwaan adalah iksan umat beragama.

Dia pun melihat semakin hari tingkat kerukunan ummat antarberagama semakin baik.

“Terkait pengaturan pengeras suara oleh Menteri Agama ini tidak melarang adzan dan tidak mengatur adzan. Ibadah dan juga dalam kehidupan beragama beetwen imposible, tetapi pemerintah tidak boleh atur aturan ibadah, pemerintah boleh mengatur sound sistem, tidak boleh mengatur penceramah. Tetapi, sekali lagi adzan tidak diatur melainkan volume suaranya saja dikurangi,” tutupnya. (*)

Advertisement