LEGION-NEWS, MAROS- Senator asal sulsel Tamsil Linrung gelar rapat dengar pendapat masyarakat terkait issue amandemen UUD ke 5 yang sedang bergulir di MPR RI Aula Kantor Desa pajukkukang, Kec.Bontoa Kab.Maros, Minggu 22/11/2021.
Dalam RDP Tersebut hadir Muzayyin Arif selaku Wakil ketua DPRD Sulsel, Dian Utami Mas Bakar, ahli hukum tatanegara UNHAS , Rahmat Hidayat SE, Anggota DPRD Kab Maros.
Selaku ketua kelompok dpd , Tamsil Linrung menyampaikan pendapat masyarakat terkait yang menjadi rekomendasi MPR RI dibahas dalam masa bakti 2019 2024 antara lain Pokok pokok haluan negara, Penataan kewenangan MPR, Penataan kewenangan DPD, Sistem Presidensial.
Kata Tamsil, dalam lembaran negara tinggi, DPR RI juga punya kekuatan dan fungsi yang sama dengan lembaga lain, tetapi kewenangan rendah menjadi kelemahan demokrasi.
“saya tidak ingin (DPD) hanya ikut berdiskusi, ikut rapat, seperti LSM (lembaga swadaya masyarakat), tapi tidak memutuskan,” tegas Tamsil.
Mantan anggota DPR RI tiga periode mengungkapkan perlunya di DPR untuk mendorong penguatan DPD, mulai statusnya dibuat jelas. Perannya tidak perlu kewenangan semua seperti DPR. Tetapi kewenangan di UU terkait representasi penguatan daerah diberikan ke DPD.
Wakil ketua DPRD sulsel Musayyin Arif juga menegaskan dihadapan masyarakat bahwa fungsi dan peran DPD harus di maksimalkan sebab perannya juga real buat masyarakat.
” Secara prinsip mendukung upaya amandemen UUD ini, tentu dalam rangka perbaikan konsep bernegara, Khususnya pada poin PPHN dan penguatan peran DPD, melalui penataan kewenangan DPD” Ungkap Muzayyin.
Selain itu wacana terkait tiga periode pemimpin negara, Wakil Ketua DPRD Sulsel mengupayakan terus mendorong pengawalan para anggota MPR agar tidak ada penumpang gelap yang memanfaatkan ruang amandemen ini, seperti wacana tiga periode atau menambah masa jabatan presiden sampai 2027, ini tentu merusak tatanan dan nilai demokrasi secara subtansial”. Tambahnya.