Makassar – Pelaksanaan pembacaan Eksekusi rumah yang terletak di jalan kerung-kerung no 66A. kelurahan mardekaya utara, kecamatan Makassar, kota Makassar, Ditunda eksekusinya.
Pelaksanaan Eksekusi itu tertuang dengan pemberitahuan nomor 1.EKS/Ris. Lelang2022/PN.Mks.
Rencananya Pengadilan Negeri (PN) Makassar melalui Jurusita, akan melakukan pembacaan Eksekusi pada hari Selasa, 26 Juli 2022 akhirnya ditunda, dan, batal di bacakan oleh pihak PN Makassar.
Pembatalan inipun mendapat apresiasi dari ketua LSM GEMPAR Makassar.
Dhani Ketua Gempar Makassar sangat mengapresiasi langkah jurusita PN Makassar yang telah membatalkan pelaksanaan pembacaan Eksekusi rumah tersebut.
Menurut dhani pembatalan pembacaan pelaksanaan eksekusi rumah di kerung-kerung itu sebuah tindakan yang paling tepat untuk pengadilan PN Makassar
Dimana ada beberapa pertimbangan yang kemudian bisa di jadikan alasan untuk bisa di dibatalkannya pembacaan Eksekusi.
“Alasan yang bisa di jadikan pertimbangan ya itu. adanya perlawanan hukum dari termohon Eksekusi. juga alasan manusiawi dimana objek Eksekusi tersebut ada terbaring orang tua renta lumpu yang sedang sakit parah,” ungkap Dhani. Rabu, (27/7)
Kemudian alasan penundaan pembacaan Eksekusi itu. pengadilan harus memberikan sebuah tindakan, kesamaan hukum, dalam sebuah pelaksanaan. seperti di objek Eksekusi Dealer Mazda di Jl. AP Pettarani.
“Pelaksanaan eksekusi dealer Mazda Pettarani ditunda, di batalkan sehingga Eksekusi rumah kerung-kerung juga harus di batalkan, agar memberikan sebuah pelaksanaan tindakan hukum yang sama sehingga persepsi masyarakat tidak liar dalam menyikapi pelaksanaan eksekusi tersebut,” tutur Dhani
Dengan di dibatalkannya eksekusi tersebut kami ketua GEMPAR Makassar sangat mengapresiasi langkah pengadilan agar mendapatkan citra baik di masyarakat yang ada kesamaan tindakan pelaksanaan Eksekusi dealer Mazda dan Ruko di jalan kerung-kerung,” tutup Ketua Gempar Makassar ini. (**)