ENREKANG || LegionNews- Publik Enrekang seakan tak henti-hentinya memunculkan polemik, kali ini publik dihebohkan dengan penangkapan Ridwan Poernama (RP) alias Wawan, salah satu Wartawan media online yang juga selaku Pemerhati Massenrempulu.
Wawan di amankan pihak Polres Enrekang akibat adanya laporan dari oknum yang diduga kuat dari Kalangan Pemkab. Enrekang.
Informasi yang beredar kan (Wawan) ini dilaporkan akibat adanya pemberitaannya di media online yang mana membahas seputar kasus dugaan Tipikor yang terjadi di Kabupaten Enrekang, menjadi lucu sebab RP ini selain menyalurkan hak kritisnya terhadap Pemda juga kita liat dari beberapa isu yang ia sampaikan adalah hal-hal yang justru harusnya ditindaklanjuti oleh Penegak Hukum.
Hal tersebut di sampaikan oleh Hendrianto Jufri, Ketua Forum Bantuan Hukum Massenrempulu (FBHM) melalui keterangan resminya ke Legion News, Jumat (12/02).
Pengacara lulusan Sarjana Hukum UMI ini menguraikan bahwa dalam kurun 3 tahun terakhir Polres Enrekang terkesan mandul dalam penanganan kasus Tipikor sebab tidak pernah lagi ada kasus yang berhasil diungkap.
Tetapi dilain sisi para pagiat baik dari Mahasiswa, Pemuda hingga Wartawan silih berganti membeberkan sejumlah persoalan ke Publik yang kesemuanya itu patut diduga ada unsur Tipikornya dan Penegak Hukum seperti Polres serta Kejari Enrekang harus menindakilanjuti isu itu, tambahnya.
“Kehadiran para pegiat ini kan menjadi berkah untuk APH mengingat mereka diberikan informasi dan petunjuk untuk menindaki suatu kasus, tetapi justru yang membantu ini malah ditindaki dengan cara ditangkap, sementara ciutannya seputar isu yang berbau korupsi tidak ditanggapi,” ada apa ini? ungkap Anto panggilan akrab pentolan Aktivis UMI ini.
Menurutnya, Hak dasar warga negara RI dalam UUD 1945 (pasal 28) asli, yaitu hak hidup, hak berdemokrasi, hak ekonomi, serta hak sosial. Nah kami melihat disini ada yang sedang menggunakan Hak Berdemokrasinya (mengkritik) tetapi justru ditangkap dengan tuduhan ujaran kebencian / pencemaran nama baik.
Kritik demi kepentingan umum tidak dapat dikategori sebagai pencemaran nama baik; justru kritik demi kepentingan umum harus dilindungi.
“Maka jika orang melaporkan keluhan kepentingan umum melalui media sosial, tidak perlu terburu-buru divonis sebagai ujaran kebencian. Jika kritik untuk kepentingan umum, jangan langsung ditindak sebagai ujaran kebencian,” Imbuhnya.
Untuk itu kami dari Forum Bantuan Hukum Masenrempulu (FBHM) menantang bapak Kapolres untuk berlaku adil dan profesional dalam bekerja dengan cara segera juga tindaki setiap isu yang diungkap oleh para pegiat anti korupsi sebab Polres’lah satu pihak yang berwenang untuk mengungkap itu.
“Jangan hanya mereka yang bersuara yang ditindaki. Jika tidak mampu dan tidak berani menindaki isu-isu korupsi di Enrekang maka kami minta dengan hormat kepada bapak Kapolres Untuk mundur saja dari jabatannya,” tegas Anto.
FBHM juga berharap kepada parah pemimpin jika tidak mau di kritiki maka mundur saja. Posisi anda itu memang adalah posisi yang harus di kritiki.
“Jangan terlalu alergi dengan kritik lalu dengan arogan melaporkan masyarakat bersuara. Koreksi juga diri dan pemerintahan anda sudah benar atau bagaimana,” ujarnya.