LEGIONNEWS.COM – ENREKANG, Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang berencana akan menjual beberapa aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang, Rencana pelelangan aset daerah baik yang bergerak maupun tidak bergerak untuk membayar utang-utang daerah yang lahir dan membengkak di periode Muslim Bando selama 10 tahun terakhir
Tersiar Kabar bahwa Aset daerah yang akan dilelang adalah kantor tempat kerja pelayanan milik Pemkab Enrekang, puluhan Barang Milik Daerah (BMD), mesin, gedung dan bangunan, kendaraan dinas baik bermotor dan kendaraan perorangan milik Pemkab Enrekang bakal dijual dengan harga cukup fantastis senilai Rp 273 Milyar
Rencana pelelangan aset daerah ini sudah diusulkan pada Rancangan APBD Perubahan tahun 2024 sebagai lain-lain PAD yang sah.
Ketua DPRD Kabupaten Enrekang Ikrar Eran Batu membenarkan jika pelepasan aset itu sudah masuk pada usulan perubahan tahun 2024.
Namun sampai saat ini belum ada persetujuan dari pihak DPRD. Ikrar Eran Batu mengatakan untuk memastikan apakah usulan itu disetujui atau tidak, DPRD masih akan melakukan pembahasan pada hari ini, Minggu (29/9/24).
“Jadi sampai saat ini kita belum menyetujui usulan itu karena nanti masih akan berlanjut pembahasan kita tentang itu,” ujar Ketua DPRD Enrekang melalui telepon selulernya, Minggu (29/9/24).
Ikrar juga menjelaskan apakah aset daerah boleh dijual untuk membayar utang Pemerintah Daerah, butuh kajian mendalam.
“Jadi persoalan boleh atau tidak boleh kita lihat dulu, apakah hasil penjualan itu lebih urgent untuk membayar utang atau untuk meningkatkan PAD. Semua aset itu boleh di lelang dan tidak ada larangan untuk pelepasan aset. Tapi tidak enak juga jika pelelangan aset itu dikatakan untuk membayar utang Daerah,” katanya. (**)