Ketua DPR, Harap Peran Masyarakat Sukseskan PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali

Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani

JAKARTA||Legion-news.com Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021. Sebelumnya, Ketua DPR RI mendorong pemerintah agar segera melakukan pengetatan PPKM Mikro demi menekan lonjakan kasus Covid-19.

Ketua DPR RI Puan Maharani, mengapresiasi langkah pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Ini merupakan jawaban dari masukan-masukan berbagai pihak, semoga nantinya kebijakan ini benar-benar efektif menekan laju virus corona di Indonesia.”

Khususnya Pulau Jawa dan Bali. Kita semua ingin bangsa ini segera pulih dari pandemi, ucap Puan dikutip dari  Parlementaria, Kamis (1/7/2021).

Advertisement

Menurut Puan, masyarakat tidak perlu panik dengan PPKM Darurat. Ia yakin kondisi dan penanganan pandemi Covid-19 akan semakin membaik jika pemerintah konsisten dan tegas, serta masyarakat berpartisipasi menyukseskan PPKM Darurat.

“Keberhasilannya sangat ditentukan oleh partisipasi masyarakat dalam menyukseskan PPKM Darurat. Marilah kita bulatkan tekad untuk mengakhiri situasi darurat ini. Kita pasti bisa,” tegas politisi F-PDI Perjuangan ini.

Selain itu, mantan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) ini juga menekankan agar PPKM Darurat diimplementasikan dengan baik dan disiplin. Beberapa waktu sebelumnya, Puan juga sudah mengingatkan pemerintah agar segera menekan tombol darurat untuk menangani pandemi Covid-19.

“Semua pihak terkait harus membantu agar PPKM Darurat dilaksanakan dengan sempurna, tegakkan aturan, tidak berhenti sebagai kebijakan di atas kertas,” ujar Puan.

Puan mengingatkan PPKM Darurat harus dibarengi dengan vaksinasi yang intens. Jika perlu, kata Puan, pemerintah menerapkan kebijakan jemput bola memvaksinasi masyarakat dari rumah ke rumah. “Saya harap juga masyarakat berdisiplin. Semua elemen bangsa harus bergotong-royong supaya pelaksanaan PPKM Darurat ini efektif,” ungkap legislator dari dapil Jawa Tengah V tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan secara resmi diterapkannya PPKM Darurat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19. PPKM Darurat akan berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali. Kebijakan itu diambil setelah pemerintah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Selain itu, Presiden Jokowi juga menyatakan bahwa pandemi Covid-19 memang berkembang sangat cepat, terutama adanya varian baru virus corona, sehingga diperlukan kebijakan yang lebih ketat dan tegas. (ann/sf)

Advertisement