Ketua Derak Sulsel Bakal Pidanakan Aloq, Ramzah: Pernyataan Rakyat Dimuka Umum di Lindungi Negara

0
FOTO: Wakil Ketua Umum DPN GNPK, Ir. H. Ramzah Thabraman, SH, ST, IPM
FOTO: Wakil Ketua Umum DPN GNPK, Ir. H. Ramzah Thabraman, SH, ST, IPM

MAKASSAR – Wakil Ketua Umum DPN GNPK, Ir. H. Ramzah Thabraman, SH, ST, IPM menyikapi terkait dengan “Surat Sakti” yang disebut pengajar dari Universitas Fajar (Unifa) Dr.Ir. Natsar Desi.,SP., M.Si.,IPM dalam suatu dialog publik yang digagas Lembaga Pengawas Aset Negara Republik Indonesia Whatcs Relation of Corruption (WRC) Sulawesi Selatan. Sabtu 3 September 2022.

Namun pernyataan Dr. Natsir Desi itu mendapat respon dari Ketua Dewan Rakyat Anti Korupsi (Derak) Sulawesi Selatan, Mochtar Djuma seperti dilansir dari pemberitaan online.

Bahkan Mochtar Djuma dalam pemberitaan itu mengancam akan mempidanakan mantan juru bicara Mantan (Jubir) Danny-Fatma (ADAMA) itu.

Ia menilai pemberitaan terkait Natsar itu telah menjadi konsumsi publik, maka menuduh tanpa adanya bukti, masuk dalam dugaan pencemaran nama baik.

Ia juga menyakini bahwa Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto tidak melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

“Pernyataan langsung itu harus dia buktikan. Saya yakin Pak Danny tidak melakukan itu, Menuduh tanpa ada bukti, ada ancaman pidananya itu,” kata Mochtar Djuma, dilansir dari edunews.id, Minggu (4/9/2022).

“Apa legal standingnya mengeluarkan pernyataan itu, jangan asal bicara,” pungkasnya.

Menurut Wakil Ketua Umum DPN GNPK, apa yang disampaikan Mochtar Djuma adalah salah kaprah.

“Pernyataan saudara doktor Aloq terkait dengan Surat Sakti itu dilindungi undang undang. Hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapatnya dimuka umum, Jangan menanyakan tentang legal standing orang perorangan ataupun kelompok, Negara ini kan sudah menjamin semua warga negaranya itu memiliki legal standing,” ujar Ramzah

Ramzah pun menjelaskan Apapun yang dia katakan (Aloq) untuk hal-hal yang bertujuan positif, keliru bila saudara Muchtar Djuma mengeluarkan pernyataan bahwa saudara Aloq tidak memiliki legal standing untuk mengkritisi kebijakan walikota ataupun yang dikritisi oleh kelompok masyarakat lainnya terhadap pemerintah kota.

“Apalagi dalam surat sakti yang disebutkan Aloq adalah surat keterangan rencana kota, dan itu yang ditandatangani oleh Walikota Makassar Muhammad Ramdhan Pomanto yang terkait pengembangan kawasan di pesisir Makassar,” kata praktisi hukum ini saat ditemui awak media di Makassar, Selasa (6/9)

Ramzah pun mempertanyakan terkait Surat Sakti itu. “Bila surat itu diperlihatkan kepada pihak pengembang ataupun investor berkaitan dengan rencana tata ruang kota Makassar ini juga menjadi pertanyaan publik,” tutur dia.

Wakil Ketua Umum DPN GNPK, mengatakan seharusnya pemerintah kota menyampaikan warga sekitar kawasan pesisir Makassar tentang rencana pengembangan tata ruang kota agar masyarakat nantinya mendapatkan nilai ekonomi disitu.

Pun, “Seorang kepala pemerintah daerah harusnya lebih berpihak kepada masyarakat kecil, rencana tata ruang kota Makassar Harusnya itu terlebih dahulu dijelaskan kepada masyarakat sebelum kita menarik investor masuk, Kenapa karena bentuk perubahan dan tata ruang kota ini akan memberikan dampak positif pada masyarakat soalnya mereka tahu di situ akan ada pembangunan ini tentu harga tanahnya akan lebih meningkat,” kata dia.

“Tapi kalau sebelum masyarakat itu diberitahu kemudian pemerintah daerah berpihak kepada investor atau pengusaha masuk, lalu membeli tanah warga dengan murah tentu sangat merugikan masyarakat,” ujar dia.

Pengajar di Diklat Khusus Tipikor,
Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi menjelaskan perlunya dievaluasi terkait perizinan pengembangan kawasan baik itu di kota kabupaten yang di Sulawesi Selatan.

“Perlu juga kepengurusan Izin tertentu perlu dievaluasi kita jangan sakit gigi kalau tiba-tiba masyarakat mengkritisi Kenapa ada surat Walikota yang disebut surat sakti itu terbit lalu diketahui oleh pihak pengembang dalam hal ini anak perusahaan PT Sumarecon Agun Tbk yaitu PT. Sinergi Mutiara Cemerlang terkait Keterangan Rencana Kota (KRK). ini perlu Wali kota memberikan penjelasanya ke media agar tidak ada hal yang mencurigakan oleh masyarakat,” imbuh Ramzah

Wakil Ketua Umum DPN GNPK, berharap Wali kota Makassar bisa menerima kritikan masyarakat. “Pemimpin itu tingkat kesabaran ataupun kepekaan nya harus lima kali lipat dari masyarakat biasa,” beber Ramzah.

Dan apapun kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah baik Wali kota dan Bupati harus dapat bersinergi dalam pembangunan wilayah, Pembangunan rel kereta api harus dapat terlaksana agar laju pertumbuhan ekonomi antara kabupaten kota di Sulsel dapat tumbuh dan pada akhirnya rakyatlah yang akan menikmati dari pembangunan yang telah dicapai,” kunci Ramzah Tabraman. (Let)

 

Advertisement