Kesbangpol Tarik SE Salah Stempel, ini Pernyataan Presiden Terkait PPKM Luar Jawa-Bali

Hasil tangkap layar Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/40/S.Edar/Kesbangpol/II/2022. Yang telah diberi stempel Wali Kota Makassar.
Hasil tangkap layar Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/40/S.Edar/Kesbangpol/II/2022. Yang telah diberi stempel Wali Kota Makassar.

LEGION NEWS.COM, MAKASSAR -Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kota Makassar, telah memperbaiki/mengubah salah stempel/cap Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/40/S.Edar/Kesbangpol/II/2022.

Hal itu disampaikan langsung kepala Badan Kesbangpol kota Makassar, Zainal Ibrahim, kepada awak media. Jumat, (4/2).

Zainal Ibrahim, menyampaikan bahwa Surat Edaran Walikota Makassar tentang PPKM Covid19, sebagai Tindaklanjut dari Inmendagri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PPKM Pencegahan Covid19 di Luar Jawa dan Bali yang mulai berlaku tanggal 1 Pebruari 2022 sampai dengan 14 Pebruari 2022. “Sudah ditandatangani Bapak Walikota Makassar,”

Advertisement

Nampak dalam SE tersebut telah diberikan stempel/cap berlambang burung garuda bertuliskan Walikota Makassar. Yang sebelumnya SE tersebut diberikan stempel Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemkot Makassar.

Pemberlakuan PPKM ini untuk mencegah penyebaran cotorona virus desiasse 2019 yang terus mengalami peningkatan.

Dikutip dari legion-news.com edisi Kamis, (3/2) Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan pernyataan atas perkembangan terkini kasus COVID-19 yang mengalami kenaikan hingga 27.197 kasus per hari.

“Lonjakan ini sudah diperkirakan dan diantisipasi oleh pemerintah, dengan kesiapan-kesiapan kita yang sudah jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun lalu, baik dari segi rumah sakit, obat-obatan dan oksigen, fasilitas isolasi, maupun tenaga kesehatan. Dan kondisi rumah sakit hingga saat ini juga masih terkendali,” ujar Presiden dalam keterangannya, di Kota Medan, Kamis (03/02/2022).

Presiden pun meminta masyarakat untuk tetap tenang karena meski varian Omicron memiliki tingkat penularan yang tinggi, tetapi tingkat fatalitasnya lebih rendah dibandingkan varian Delta. Ini terlihat dari kasus COVID-19 di beberapa negara, di mana tingkat keterisian rumah sakit relatif rendah.

“Hal ini juga termasuk di negara kita, Indonesia, meskipun kasusnya melonjak cukup tinggi, namun keterisian di rumah sakit masih terkendali,” imbuhnya.

Presiden mengungkapkan, dirinya telah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali untuk segera mengevaluasi level PPKM.

Selain itu, Presiden juga meminta kepada para gubernur, bupati, wali kota, dan jajaran pemerintah daerah, serta dibantu jajaran TNI dan Polri untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan oleh masyarakat dan vaksinasi terus dijalankan dan dipercepat.

Advertisement