Kerap Melanggar dan Tanpa Izin Resmi, Pemkab Tana Toraja Akan Tutup THM Bandel

TANA TORAJA– Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Tana Toraja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Kesbangpol merazia puluhan kafe/THM di wilayah Kecamatan Mengkendek, Selasa (14/11/2023) malam.

Setidaknya puluhan personel dilibatkan untuk menyasar kafe-kafe yang tersebar disepanjang jalan poros Mebali, Getengan, Kandora dan Tengan di Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja.

Dari pantauan di lapangan, razia itu dimulai pukul 21.30 malam. Begitu tiba di lokasi, satu persatu kafe didatangi petugas gabungan secara bergantian.

Hasilnya hampir semua kafe/THM yang beroperasi di kawasan itu tak mengantongi izin. Hanya bermodalkan surat ijin keramaian yang diterbitkan Polres Tana Toraja.

Advertisement

Razia dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Anton Toding dan Kepala Dinas DPMPTSP Yurinus. Keduanya mengaku akan lebih dulu mendata THM itu.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tana Toraja,Anton Toding mengatakan, selain memeriksa tempat, petugas juga berdialog dengan pemilik atau pengelola kafe tersebut.

Total ada 15 cafe yang dirazia. Seluruh cafe/THM tersebut beroperasi di empat lokasi yang tersebar di wilayah Kecamatan Mengkendek.

“Jadi tadi kita lakukan operasi dan kita mendapatkan sejumlah kafe tidak memiliki surat izin. Namun kita sekarang fokus sama pendataan nanti ke depannya baru kita tegakkan perda,” kata Anton Toding.

Menurut Anton, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan THM. Di antaranya, selain tak memiliki izin, mereka juga beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan.

“Sesuai dalam perda mereka hanya bisa beroperasi sampai dengan pukul 23.30. Kalau lewat itu pelanggaran. Kemudian pemilik kafe yang menjual minuman beralkohol dan tidak punya surat izin pasti kita akan tertibkan tanpa kecuali,” tegas Anton Toding.(**)

Advertisement