LEGIONNEWS.COM – GOWA, SMKN 3 Gowa mengklarifikasi tudingan adanya pungutan liar (Pungli) disekolah kejuruan itu. Terkait dengan pembelian baju dan pembayaran perpisahan adalah hal yang tidak benar adanya.
Menurut pihak sekolah acara perpisahan tersebut adalah inisiatif sendiri dari para alumni SMKN 3 Gowa.
“Pungutan biaya perpisahan di SMK Negeri 3 Gowa sebesar Rp50 ribu per siswa itu keliru didalam pemberitaan,” ujar Muh Jafar, S.Pd, Kepala SMKN 3 Gowa itu. Jumat (22/7/2023)
“Pihak sekolah tidak mendorong atau meminta kepada para siswa untuk diwajibkan membayar iuran perpisahan. Itu inisiatif siswa itu sendiri,” terang Ja’far.
Dia juga menjelaskan terkait dengan adanya tudingan terkait dengan pengadaan baju jurusan yang di haruskan kepada siswa senilai Rp95 ribu.
“Untuk baju jurusan senilai Rp95 ribu, datang dari orang tua siswa itu sendiri saat rapat seluruh orang tua murid dari berbagai jurusan mereka semua setuju dengan angka itu, untuk keseragaman siswa SMKN 3 Gowa,” tutur Kepala SMKN 3 Gowa ini. Senin (17/07/2023).
SMK Negeri 3 Gowa terletak di Jalan Mesjid Raya No.46, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Diketahui SMK Negeri 3 Gowa terpilih menjadi SMK PK (Pusat Keunggulan) berdasarkan paparan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Diksi), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia tahun 2023.
Keterpilihan SMKN 3 Gowa sebagai SMK PK setelah Ditjen Diksi melakukan penilaian terhadap 4000 SMK di Indonesia yang mengikuti seleksi. Sebanyak 107 sekolah dinyatakan lolos, enam diantaranya merupakan SMK yang berlokasi di Sulsel, salah satunya SMKN 3 Gowa. (*)