LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Tidak hanya soal pemerasan. Eks Ketua KPK Firli Bahuri, Pihak Penyidik Polda metro jaya akan melakukan penyelidikan soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Firli.
Diketahui Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
“Penyidik akan tuntaskan dahulu untuk dugaan pidana asalnya (kasus pemerasan)” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, pada Senin 8 Januari 2024.
Menurut dia, apabila kasus pemerasan itu sudah rampung, barulah pihaknya bakal memulai penyelidikan soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Firli.
Kata Ade, berkas kasus TPPU, bakal dipisah dengan berkas tindak pidana pemerasan.
Lebih lanjut, dia menambahkan, penyidik juga masih melengkapi berkas perkara pemerasan yang baru saja dikembalikan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta lantaran belum lengkap. “Baru setelah itu TPPU-nya dalam berkas terpisah,” ujar dia.
Dugaan kasus TPPU yang menyeret Firli Bahuri sebelumnya sudah disinggung polisi.
Kombes Ade mengatakan pihaknya saat ini juga sedang mendalami dugaan TPPU Firli.
Adapun status Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL. (**)