PEMERINTAH, Legion-news Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigras Dr. Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M. Pd. Gelar kegiatan Sosialisasi Nasional Program Percepatan Implementasi Pertashop kepada BUMDes dan BUMDesma Regional.
Dengan posisi BUMDes atau sebutan lain pada saat ini telah mempertegas posisi hukum sejak diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dengan demikian berbagai usaha sudah bisa dilakukan oleh BUMDes/ BUMDesma, tentu berbagai upaya untuk membangun jaringan dengan berbagai pihak termasuk dengan perbankan, dengan para pemilik modal, dan para pegiat ekonomi.
Berbagai upaya telah kita lakukan dalam rangka lemulihan ekonomi nasional level desa, termasuk menggerakkan geliat BUMDes/BUMDesma. Hari ini kita bermitra dengan PT. Pertamina untuk mengembangkan usaha Pertashop.
Meski demikian, kembali saya tegaskan bahwa BUMDes/BUMDesma yang merupakan badan hukum adalah sebagai konsolidator yang mengkonsolidir berbagai usaha yang sudah dilakukan warga masyarakat agar semakin meningkat.