Kementerian BUMN, Lakukan Penandatanganan Master Amendment Agreement Transportasi Keuangan PTPN Group

Foto Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) I Pahala Nugraha Mansury paling kiri

JAKARTA||Legion-news.com Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) I Pahala Nugraha Mansury hadir dalam penandatanganan Perubahan Perjanjian Induk atau Master Amendment Agreement (MAA) Transformasi Keuangan PTPN Group dengan para kreditor, yakni

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Perubahan Perjanjian Induk ini sangat membantu program transformasi keuangan jangka panjang PTPN Group guna memperbaiki kinerja keuangan dan operasional Perseroan.

Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Mohammad Abdul Ghani dengan Direksi enam kreditur utama tersebut yang disaksikan Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury selaku wakil Pemegang Saham PTPN III (Persero).

Advertisement

Pelaksanaan penandatanganan MAA dilakukan dengan protokol kesehatan ketat di Mandiri Club, Jakarta, Jumat (29/1/2021).

Keenam Kreditor yang menandatangani MAA tersebut merepresentasikan 68% dari total exposure kredit ke PTPN Group.

Rincian total exposure tersebut yaitu Bank Mandiri ± sebesar Rp12,3 triliun (30%), BNI ± Rp6,2 triliun (15%), BRI ± Rp6,1 triliun (14%), LPEI ± Rp2,6 triliun (6%), Bank BCA ± Rp1,1 triliun (3%), serta BRI Agro ± Rp433 miliar(1%). (Ln)

Advertisement