Kementan: Masyarakat Dapat Manfaatkan RPH Untuk Pemotongan Hewan Kurban

FOTO: Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH R) di Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Kamis (29/06).
FOTO: Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH R) di Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Kamis (29/06).

LEGIONNEWS.COM – BIMA, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menyampaikan masyarakat dapat memanfaatkan penggunaan Rumah Potong Hewan (RPH) untuk pemotongan hewan kurban agar daging hasil potongannya Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

Hal ini disampaikan Sekretaris Ditjen PKH Makmun saat melakukan pemantauan dan pengecekan hewan kurban ke Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH R) di Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Kamis (29/06).

“Masyarakat dapat memanfaatkan RPH sebagai tempat penyembelihan hewan kurban di momentum Hari Raya Idul Adha, jika kesulitan untuk melakukan pemotongan sendiri”, kata Makmun.

Makmun menjelaskan bahwa sebenarnya dengan memanfaatkan RPH sebagai tempat penyembelihan dapat meningkatkan kualitas daging, meminimalisir kontaminasi berbagai kuman dengan daging (terjaga higiene dan sanitasi), menghilangkan cemaran lingkungan dari darah dan kotoran hewan kurban, serta pelaksanaan menjadi mudah dan cepat. Selain itu menurutnya, hal ini jg untuk meminimalisir kerumunan/penumpukan dalam aktivitas penyembelihan hewan kurban, sehingga diharapkan agar dapat mengoptimalkan hari Tasyrik 30 Juni-2 Juli 2023.

Advertisement

Ia katakan, jika di RPH ada petugas yang ahli dilengkapi pula dengan alat yang memadai, sehingga hasil daging kurban aman, sehat utuh, dan halal untuk dikonsumsi.

“Dengan adanya sarana dan prasarana RPH yang sangat memadai dapat menjamin kesejahteraan hewan kurban, seperti saat merobohkan sapi, saat penyembelihan semua terlaksana dengan mudah, sehingga sapinya tidak mengalami sakit/cedera dan tidak ada risiko bagi yang menangani hewan kurban,” terangnya.

Sebagai informasi, berdasarkan laporan Dinas Pertanian Kota Bima, RPH yang dibangun di tahun 2014 ini, tercatat pada tahun ini menerima pemotongan hewan kurban dengan jumlah pemotongan hewan kurban mencapai 45 ekor. “Kami harap Tim di RPH dapat melayani secara optimal dengan bekerja cepat dan berpacu dengan waktu karena daging-daging sapi pesanan pengguna jasa pemotongan tersebut akan segera dibagikan kepada yang berhak”, tutur Makmun.

Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kota Bima Juwaihar, menurutnya, satu minggu sebelum Hari Raya Idul Adha pihaknya sudah mengumumkan kepada masyarakat di setiap kelurahan bahwa RPH Asakota melakukan penyembelihan hewan kurban terbuka untuk umum.

Ia juga menjelaskan, pemotongan hewan kurban sudah dilakukan sejak lima tahun terakhir (mulai tahun 2017). “Jadi masyarakat dapat melakukan pemotongan hewan di RPH asakota, sehingga masyarakat mendapatkan daging yang aman, sehat, utuh dan halal”, ucapnya.

Juwaihar mengungkapkan, keberadaan RPH Asakota Kota Bima memiliki peranan penting sebagai salah satu mata rantai untuk memperoleh kualitas daging yang baik. Hal ini dapat dilakukan antara lain dengan menerapkan animal welfare (ternak terjamin kesejahteraan dan keselamatan) dalam aktivitas RPH.

Lebih lanjut, salah satu warga dari Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima sebagai pengguna RPH, yakni Siti Mahani menyampaikan, selama 4 tahun belakangan ini Ia melakukan pemotongan hewan kurban di RPH Asakota Kota Bima.

“Penyembelihan disini mudah, aman, dan praktis, dengan membayar 350 ribu dari mulai penyembelihan sampai pencacahan daging,” ungkapnya.

Begitu pun bapak Lutfi dari Kota Bima, Ia mengatakan, selama 3 tahun terakhir telah melakukan penyembelihan hewan kurban di RPH tersebut.

“Pada tahun pertama saya melakukan pemotongan di RPH Asakota, tahun kemarin saya tidak melakukan pemotongan disini. “Setelah membandingkan dengan potong sendiri, saya memutuskan tahun ini untuk melakukan pemotongan di RPH karena jauh lebih praktis, jumlah daging utuh,” pungkasnya. (*)

Advertisement