Sumber foto: akun twiter @kemensosRI
JAKARTA||Legion-news.com Kementerian Sosial (KEMENSOS) Republik Indonesia, dalam upaya penanganan kemiskinan, pemerintah melalui KemensosRI telah menetapkan beberapa program bantuan sosial.
Di tahun 2021, penyaluran bantuan sosial akan dimulai serentak di minggu pertama bulan Januari 2021.
Percepatan penyaluran bantuan sosial ini ditujukan membantu menjaga perputaran ekonomi. Meski demikian terdapat mekanisme khusus untuk beberapa daerah terluar, terpencil, dan tertinggal (3T)
Untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2021 tidak ada perubahan besaran bantuan dan tetap akan disalurkan secara bertahap.
Begitu pula dengan BPNT/Program Kartu Sembako tidak mengalami perubahan besaran bantuan. Namun di tahun 2021 ditargetkan menyasar 18,8 juta keluarga
Selain itu KemensosRI rencananya juga akan mengatur barang-barang apa yang bisa dibelanjakan, termasuk memantau dan mengevaluasi agar penerima PKH maupun Program Kartu Sembako tidak menggunakan dana bantuan untuk membeli rokok dan barang yang bukan kebutuhan pokok lainnya.
Sementara itu Bantuan Sosial Tunai (BST) sebagai penanganan dampak pandemi Covid-19, akan dilanjutkan di tahun 2021 yakni disalurkan 4 kali yaitu bulan Januari, Februari, Maret, April. Besaran bantuan ditambah yang sebelumnya Rp200 ribu menjadi Rp300 ribu/bulan/keluarga.
Mensos Risma mengatakan, “Untuk Bantuan Sembako nantinya akan ada mekanisme laporan pembelanjaan oleh Penerima Manfaat yang lebih detail yang terus diperbarui, sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang memotong atau menyelewengkan bantuan.” (Lnj)