Halo #MitraDJPK ,
Apakah kamu sudah tahu tentang surat nomor S-186/PK/2021 tentang Penyesuaian Anggaran Dukungan Pendanaan Belanja Kesehatan dan Belanja Prioritas Lainnya untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang Bersumber dari Earmark 8% DAU/DBH ?
Simak video berikut yuk pic.twitter.com/0R72SU4YbC— DJPK Kemenkeu (@DitjenPK) October 28, 2021
LEGION NEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui kementerian keuangan menerbitkan surat ber-nomor S-186/PK/2021 tentang Penyesuaian anggaran dukungan pendanaan belanja kesehatan dan belanja prioritas lainnya untuk penanganan pandemi COVID-19 yang Bersumber dari Earmark 8 persen DAU/DBH?
Dikutip dari akun twitter resmi kemenkeu @DitjenPK Pemerintah daerah diwajibkan menyediakan dukungan pendanaan penanganan COVID-19 paling sedikit 8 persen dari DAU dan DBH
Pemerintah daerah dapat menyesuaikan dukungan pendanaan dengan memperhatikan tingkat kasus COVID-19 yang ditetapkan oleh BNPB.
Penyesuaian anggaran dukungan pendanaan tetap memperhatikan kebutuhan ketersedian anggaran untuk
- Dukungan vaksinasi
- Insentif tenaga kesehatan daerah
- Belanja kesehatan lainnya dan belanja prioritas
- Pendanaan untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem
Penyesuaian anggaran dilakukan dengan tetap memperkirakan kecukupan anggaran penanganan COVID-19 sampai dengan akhir tahun 2021. [LN]