Kemenkeu: Mulai 18 Agustus 2021, Biaya Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen Rp694 Ribu

Warga saat dilakukan Rapid Diagnostic Test Antigen oleh tenaga kesehatan.

PEMERINTAH, Legion-news Disebut biaya uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen di Indonesia terbilang tinggi, ini penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp0 atau 0% atas layanan uji validitas rapid test antigen yang berlaku di Kementerian Kesehatan.

Pembebasan PNBP itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 104/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.

Aturan tersebut ditetapkan Sri Mulyani pada 2 Agustus dan diundangkan sehari setelahnya. Ketentuan yang ada dalam PMK tersebut mulai berlaku efektif 15 hari setelah diundangkan, alias berlaku mulai 18 Agustus 2021.

Lewat aturan itu pula ditetapkan harga untuk rapid test antigen di lingkup Kementerian Kesehatan sebesar Rp694 ribu.

Advertisement

Uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp694.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) per tes,” demikian bunyi pasal 1 PMK 104 tersebut yang dikutip Sabtu (14/8).

Lalu pada pasal 3 dikemukakan, tarif Rp0 atau 0% atas pelayanan rapid test antigen di laboraturium lingkup Kemenkes. Selanjutnya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif Rp0,00 atau 0% itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan. (**)

 

Advertisement