
LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Perhitungan gaji 8 peren PPPK dan PNS dirapel Kemenkeu mulai masuk tahun baru yaitu per 1 Januari 2024.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan atau Kemenkeu akhirnya menjelaskan bahwa gaji PNS dan PNS dirapel.
Bagi PNS dan PPPK yang akan menerima gaji pasca dirapel Kemenkeu pastikan tidak perlu khawatir dengan mekanisme ini.
Gaji bagi PNS dan PPPK adalah sumber pendapatan pokok yang diberikan negara melalui Kemenkeu.
Memang salin gaji terdapat beberapa tunjangan yang juga dinisbatkan kepada PPPK dan PNS.
Khusus di tahun 2024 pegawai negeri sipil dan PPPK sudah dijanjikan Jokowi untuk terima kenaikan gaji.
Kenaikan gaji yang sudah dipastikan dari yang sebelumnya diberikan Jokowi tentu membuat PNS dan PPPK gembira.
Pasalanya berdasarkan data kemenkeu menerbitkan PP kenaikan gaji sebulumnya adalah :
Di tahun 2015 sebesar 5 persen
Di tahun 2019 sebesar 5 persen
Di tahun 2024 sebesar 8 persen.
Dengan kenaikan gaji yang melompat cukup jauh ini tidak heran membuat PNS dan PPPK sangat menantikan realisasinya.
Memasuki 1 Januari 2024 kemarin PNS dan PPPK sudah mulai bertanya-tanya dan tidak tenang.
Sebab kenaikan gaji 8 persen yang dijanjikan ternyata belum masuk ke rekening.
Hal ini sontak langsung dijawab Kementerian keuangan melalui staf khusus bidang komunikasi Yustinus.
Staf kemenkeu ini menjelaskan diakun X nya saat ini pemerintah sedang fokus menyusun peraturan pemerintah untuk kenaikan gaji antara lain :
– PP kenaikan gaji PNS
– PP kenaikan gaji TNI
– PP kenaikan gaji Polri
– PP kenaikan gaji pensiun PNS
– PP kenaikan gaji pensiun Polri
– Peraturan Presiden untuk kenaikan gaji PPPK.
Yustinus juga menegaskan agar PNS dan PPPK untuk tenang sebab kenaikan gaji akan dirapel sejak 1 Januari 2024.
Untuk gaji yang akan diterima PNS dan PPPK dengan kenaikan 8 persen masing-masing akan terima sebesar :
PNS paling tinggi Rp6 jutaan
PPPK paling tinggi Rp7,3 juta. (**)
























