JAKARTA, Legion-news Kementerian Kesehatan RI mengizinkan pemberian vaksinasi COVID-19 kepada ibu hamil terhitung mulai 2 Agustus 2021.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

Pemberian vaksin bagi ibu hamil ini untuk menekan angka keparahan bahkan kematian, mengingat ibu hamil berisiko tinggi apabila terpapar COVID-19.
Vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Jadi, proses skrining terhadap status kesehatan sasaran sebelum pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain
Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan oleh Kemenkes.
Dosis pertama vaksin COVID-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Kemenkes meminta kepada seluruh seluruh Kepala Dinkes Provinsi, Kepala Dinkes Kabupaten/Kota & pimpinan fasyankes yang melaksanakan vaksinasi COVID-19, agar segera memulai vaksinasi bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus COVID-19 tinggi. (rdk)

























