Kemenhub, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Bagi Pengguna Moda Transportasi Udara, Ikuti Aturan Baru

Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, saat pandemi Covid-19 (properti Tempo /Tony Hartawan)
Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, saat pandemi Covid-19 (properti Tempo /Tony Hartawan)

JAKARTA||Legion-news.com Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencanangkan Transportasi Aman Produktif, Pemerintah terus berupaya menyelenggarakan transportasi yang aman dan sehat dimasa pandemi Covid-19, salah satunya di sektor transportasi udara.

Diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No 10 Tahun 2021. (Cek infografi) dibawa ini

Surat Edaran Menteri Perhubungan No 10 Tahun 2021.

Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, kembali diperpanjang hingga 8 Februari 2021.

Surat Edaran Menteri Perhubungan No 10 Tahun 2021.

Dalam Masa perpanjangan PPKM ini, pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru bagi calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan domestik menggunakan moda transportasi udara. Hal ini untuk memastikan perjalanan penumpang tetap aman dan sehat.(Ln)

Advertisement

Advertisement