Kembalikan Uang Honor Satpol PP, Ketum DPP-LKKN Desak Penyidik Kejati Sulsel Tetapkan 27 Camat Sebagai Tersangka, Ibar: Belum di SP3

FOTO: Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP-LKKN), Baharuddin. SS atau Ibar
FOTO: Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP-LKKN), Baharuddin. SS atau Ibar

MAKASSAR – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP-LKKN), Baharuddin. S, menyoroti kasus dugaan Korupsi Honorarium personil Satpol PP fiktif di interval waktu tahun anggaran 2017-2020 pemkot kota Makassar.

Ketua Umum DPP-LKKN menilai pengembalian sejumlah uang Rp3,7 miliar (uang titipan) diduga hasil kejahatan korupsi oleh sejumlah camat dan eks Camat di Makassar tidak serta merta menghilangkan tindak pidana korupsi.

FOTO: Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi saat menjelaskan uang Rp3,7 miliar (uang titipan) di kembalikan 27 Camat dan Eks Camat Pemkot Makassar di Kantor Kejaksaan Tinggi. Senin, (12/12/2023)
FOTO: Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi saat menjelaskan uang Rp3,7 miliar (uang titipan) di kembalikan 27 Camat dan Eks Camat Pemkot Makassar di Kantor Kejaksaan Tinggi. Senin, (12/12/2023)

“Kejaksaan tinggi Sulsel, tidak hanya berhenti di mantan Kasat Pol PP Imam Hud dan mantan Kasi Pengendali Operasi Abd Rahim dan Iqbal Asnan yang telah dijebloskan di Rutan Tipikor Makassar,” tutur Ibar sapaan lain Ketua Umum DPP-LKKN ini saat ditemui awak media di pelataran halaman kantor Kejati Sulsel. Jumat (6/1/2023) siang.

Penggiat anti korupsi ini pun menjelaskan dengan adanya bukti pengembalian uang oleh para camat dan eks Camat beberapa waktu lalu tidak serta merta menghilangkan tindak pidana korupsi yang mereka lakukan. Apalagi menurutnya sampai saat ini kasus dugaan Korupsi Honorarium personil Satpol PP fiktif anggaran 2017-2020 belum dilakukan surat perintah penghentian penyidikan dari kejaksaan (SP3).

Advertisement

“Sejak dikembalikan uang honorarium personil Satpol PP fiktif anggaran 2017-2020 kota Makassar belum ada SP3 dari penyidik,” imbuh Ibar.

“Jadi kasus honorarium personil Satpol PP fiktif tidak berhenti kepada 3 tersangka yang saat sudah mendekam di Rutan Tipikor Makassar,” pungkas Ketum DPP-LKKN

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan uang milliaran itu dikembalikan oleh sejumlah orang yang enggan disebutkan identitasnya. Uang tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti di persidangan.

“Jumlah sekarang itu 3,7 miliar (uang titipan), ada terakhir Rp200 juta,” kata Soetarmi saat diwawancara, Senin (12/12/2022) seperti dikutip dari raksul.com

Soetarmi mengatakan uang dikembalikan dengan sukarela dan koperatif oleh para pihak yang diduga ikut menikmati uang diduga hasil korupsi itu. Pengembalian uang sendiri juga dikatakan sebagai amanat undang-undang dalam penyelamatan uang kerugian negara.

Meski tak disebutkan siapa yang mengembalikan, namun diketahui jika sebelumnya beredar berita ada 27 camat di Kota Makassar yang bertugas pada periode 2017 hingga 2020 mengembalikan uang ke Kejati Sulsel terkait kasus ini.

“Jadi salah satu upaya adalah kita minta secara kooperatif, secara itikad baik untuk mengembalikan dan ternyata itu ada,” sebutnya.

Meski ada pengembalian, Soetarmi menjelaskan proses hukumnya tetap berjalan sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 maka jelas setiap pelaku tindak pidana korupsi tetap bisa dipindahkan.

“Kita liat karena proses ini masih berjalan, yang jelas Kejaksaan punya metode tersendiri yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum terhadap kasus ini,” ujarnya.

Adapun saat disinggung terkait tiga tersangka, masing-masing Iman Hud, Iqbal Asnan, dan Abd. Rahim yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus ini, dikatakan belum ada mengembalikan uang kerugian negara sama sekali.

“Belum ada yang dari 3 tersangka,” pungkasnya.

Advertisement