LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Lagi Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pinrang, berhasil mengamankan satu orang buronan atas nama Terdakwa Sjarifuddin alias Ayah bin Muh. Tinggi (65) tahun.
Sjarifuddin ditangkap di Perumahan Nusa Harapan Permai Blok D9 Nomor 19 Kelurahan Katimbang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Selasa 15 Agustus 2023 sekitar pukul 09:56 WITA.
Diketahui Sjarifuddin merupakan buronan Kejari Pinrang. Dia telah menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidan Penganiayaan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Sjarifuddin pernah diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Pinrang pada tanggal 7 Maret 2023. Saat itu terdakwa mendapat hukuman penahanan rumah. Belakangan majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menahan terdakwa (Sjarifuddin).
“Terdakwa langsung melarikan diri dan tidak dapat dihubungi lagi oleh Penuntut Umum. Terdakwa sejak tanggal 24 Maret 2023 telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pinrang,” ungkap Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan persnya, Selasa (15/8/2023).
“Sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa didahului dengan kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama 3 hari, tiga malam untuk memastikan keberadaan Buronan ditempat persembunyiannya,” ujar Kasipenkum Kejati Sulsel ini.
Terpisah Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH, meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
“Sudah ada perintahkan tegas kepada seluruh jajaran saya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum,” terang Leonard.
Kajati Sulsel menghimbau kepada mereka seluruh Buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (LN)