Kemarin Ngomong Enak di Rutan, Ferdinand Kini Mengaku Kehidupan Dalam Penjara tidak Enak

FOTO: Ferdinand Hutahaean mantan kepala divisi advokasi dan bantuan hukum DPP Partai Demokrat.
FOTO: Ferdinand Hutahaean mantan kepala divisi advokasi dan bantuan hukum DPP Partai Demokrat.

LEGION NEWS.COM – Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks hingga memicu kebencian suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), Ferdinand Hutahaean berharap mendapat vonis bebas terkait kasus yang menjeratnya.

Harapan vonis bebas ini diungkapkan Ferdinand saat membacakan nota pembelaan alias pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022) kemarin.

Mantan kepala divisi advokasi dan bantuan hukum DPP Partai Demokrat ini mengaku kehidupan dalam penjara tidak enak, tidak bisa hidup bebas seperti masyarakat umumnya.

Harapan merupakan keinginan setiap terdakwa, terlebih sidang vonis yang akan dijalaninya sudah mendekati Hari Raya Idulfitri 1443 H.

Advertisement

Jika dirinya bisa diputus bebas dalam perkara ini, maka keinginannya untuk dapat menyantap makanan khas hari raya di bersama keluarga bisa terwujud.

“Tentu harapan saya bebas. Tapi apakah bebas atau tidak kita serahkan nanti kepada hikmat dan kebijaksanaan yang mulia hakim,” ujar Ferdinand usai sidang pembacaan pledoi. Dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam pembelaannya Ferdinand mengku kicauan ‘Allahmu Lemah’ adalah sebuah kekhilafan dari bisikan setan.

Kala itu, 4 Januari 2022, dirinya sedang berada di kantor dan seketika jatuh pingsan. Setelah beberapa menit kemudian dirinya terbangun dan siuman.

Ferdinand mengaku saat itu dirinya mendengar bisikan suara ditelinga yang berkata “Hei Ferdinand, engkau akan mati dan tidak ada yang bisa menolongmu, Allahmu saja lemah dan harus dibela”.

Kalimat tersebut terdengar begitu nyata sehingga membuat dirinya tergoda untuk membuat kicauan ‘Allahmu lemah’.

“Saya anggap itu godaan setan yang kemudian saya respon dan tanggapi dengan kata hardik balik dengan kata ‘Allahmu lemah’,” ujarnya.

Ferdinand menjelaskan pernyataan ‘mu’ yang dimaksud tersebut ditujukan untuk setan yang mengganggunya, bukan untuk menyinggung perasaan suatu golongan tertentu.

Ia mengaku sebagai orang yang percaya akan kuasa Allah SWT Tuhan yang Maha Kuasa tidak ada yang lebih kuat dibanding karunia-Nya.

Oleh karena itu dirinya membuat pembelaan yang malah kemudian disampaikan dalam cuitannya di media sosial Twitter.

“Itulah kemudian yang saya tuliskan diakun Twitter saya, meski dengan kalimat yang tidak saya persis. Saya tulis sebagai ungkapan perasaan saja,” ucap Ferdinand.

Tidak disangka, kicauan tersebut malah dijadikan bukti sekelompok orang yang diyakininya dengan sengaja untuk memenjarakannya.

Sekelompok orang itu, kata dia, justru fokus kepada kalimat ‘Kasihan sekali Allah-mu’ yang lemah, yang sebenernya dia tujukan kepada setan yang menggodanya.

“Mereka menggunakan kalimat itu untuk menghancurkan saya karena kebencian Politik dan perbedaan pandangan Politik. Mereka kemudian mengabaikan kalimat saya yang menegaskan bahwa Allah itu kuat, luar biasa, Maha segalanya, penolong dan pembela umat-Nya,” ujar Ferdinand.

Di akhir dalam nota pembelan, Ferdinand mengakui kesalahan dan turut melayangkan permohonan maaf untuk sekelompok golongan yang merasa tersinggung dengan cuitannya.

Ia mengaku khilaf dan memohon ampunan kepada masyarakat karena telah menimbulkan keonaran di publik.

“Saya menyesal karena kedangkalan ilmu saya tentang Allah dan Agama, saya membuat bapak/ibu, saudara dan siapapun yang merasa tersinggung, sungguh tidak ada niat menista apalagi kebencian dalam hati dan pikiran saya,” ujarnya.

Dituntut 7 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 bulan penjara terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean.

JPU menyatakan mantan politisi Partai Demokrat ini terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Ferdinand dinilai telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Menuntut, menjatuhkan pidana pada terdakwa selama 7 bulan, dikurangi masa tahanan,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4).

Dalam pertimbangan hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa Ferdinand telah menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. (Sumber: Kompas)

Advertisement