LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Marlia Dg. Tasa dan Dg. Tasa, Misrawati mendatangi Mapolda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan Km.16, Biringkanaiya, Kota Makassar. Rabu (25/10/2023)
Keduanya didampingi penasehat hukumnya, Sya’ban Sartono, SH., CLA dari Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (PBH PERADMI).
Sya’ban Sartono, kepada media di Makassar mengatakan dirinya melaporkan oknum anggota satnarkoba Polrestabes Makassar atas upaya penangkapan terhadap Adzan alias Ocha (38) pada rabu, (25/10/2023) sekitar pukul 01:30 WITA dinihari.
Merasa keberatan pihak penasehat hukum yang didampingi Ibu dan saudara Ocha datang melaporkan di SPKT dan Propam Polda Sulsel. Laporan itu terbit dengan Nomor LP/B/948/X/2023/SPKT Polda Sulsel tanggal 25 Oktober 2023.
Dikisahkan oleh Pihak penasehat hukum dan keluarga dalam naskah tertulisnya Rabu (25/10). Mengatakan Anggota Satnarkoba Polrestabes Makassar mendatangi kediaman Ocha di Jl. Syekh Yusuf 1, Kelurahan Katangka kecamatan Somba opu Gowa. Rabu dini hari (25/10) sekitar pukul 01:30 WITA dinihari.
“Sekelompok orang yang mengaku polisi ini merusak gembok pagar, merubuhkan pagar rumah milik warga lalu masuk secara paksa. Aksi koboi oknum anggota Satnarkoba Polrestabes ini dinilai berlebihan lantaran memaksa masuk tanpa membawa atau memperlihatkan surat apapun kepada warga yang rumahnya dimasuki,” tulis Penasehat Hukum keluarga Ocha.
“Ocha (38) yang konon dicari oleh oknum anggota satnarkoba polrestabes Makassar ini ditarik dari dalam rumahnya,” katanya dalam rilisnya itu.
“Marlia Dg. Tasa (56) Ibu Adzan alias Ocha yang tertidur kaget lantas anaknya ditarik paksa, ia refleks memeluk anaknya. Disaat itulah salah seorang oknum Polisi diduga menganiaya dengan cara menyikut dengan lengan lalu membanting Ibu Adzan hingga kepalanya terbentur ke lantai,”
“Selain Dg. Tasa, Misrawati yang merupakan Adik Ocha juga sempat ditarik paksa hingga lengan tangan kiri Misrawati memar dan memerah.”
“Merasa keberatan dianiaya oleh oknum Polisi, Marlia Dg. Tasa melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Sulsel dan Propam Polda Sulsel untuk etika anggota serta tindakan anggota polri yang dinilai tidak sesuai SOP. Laporan tersebut terbit dengan Nomor LP/B/948/X/2023/SPKT Polda Sulsel tanggal 25 Oktober 2023.” tulis rilis Penasehat Hukum Ocha kepada awak media.
Sya’ban Sartono, melalui keterangan Persnya mengungkapkan jika ada oknum anggota polri yang bertindak tanpa membawa surat perintah tugas dan/atau surat penangkapan lalu menangkap orang, merupakan perbuatan pidana, bagian dari penculikan dan bisa dipidana, apalagi memasuki rumah dengan cara merusak pagar.
“Masalah ini sangat serius, siapapun orang yang bertindak atas nama institusi tanpa legal standing, maka semua tindakannya harus batal demi hukum bahkan berpotensi melawan hukum. Ini kaitannya dengan hak orang, apalagi bergaya seperti penculik dan perampok,” tulis Sya’ban.
Terpisah Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli M Tanjung mengatakan yang bersangkutan (Adzan alias Ocha) merupakan residivis dan disebutkan positif menggunakan obat terlarang jenis Inex dan Cannabis sativa (Ganja).
“Anaknya makai inex dan ganja juga serta residivis,” ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Makassar itu dalam pesan WhatsApp nya. Rabu petang.
“Positif,” singkat AKBP Doli. (LN/rls)