JAKARTA||Legion-news.com Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pemberi suap tindak pidana pengadaan alat pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR) sebesar Rp1.360.884.000
Dan Pengadaan BMHP dan Reagen Pemeriksaan Covid 19 (RT-PCR) nilai kontrak Rp1.715.056.700, Program percepatan penanganan covid 19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020. Senin (25/01/2021)
Kedua orang tersebut berinisial IA dan TGJ, diduga sebagai pemberi suap sebesar 13% dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang (suap) Rp431.862.074
Terkait pelaksanaan pengadaan Alat Pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR / Reagent) Program Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp1.715.056.700, dan Rp1.360.884.0000
Kedua orang tersebut diamankan dijalan Meruya Ilir Raya No. 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebon jeruk, Jakarta Baratsekira pukul 13:00WIB dan akan diterbangkan ke Kendari untuk di proses lebih lanjut. (LnJ)