Kejati Sulsel Supervisi Kasus Tipikor Bulukumba, FAKSI: Segera Tahan Tersangka Pin Emas, Anggota DPR RI Terancam

Ilustrasi Pin Emas DPRD
Ilustrasi Pin Emas DPRD
Foto diduga buku registrasi Kejari Bulukumba yang telah menetapkan tersangka sejak 2011.
Foto diduga buku registrasi Kejari Bulukumba yang telah menetapkan tersangka sejak 2011.

MAKASSAR, LEGION NEWS.COM – Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, melakukan supervisi dan evaluasi penanganan tindak pidana korupsi disejumlah satuan kerja (Satker) Kejari di Sulsel.

Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Ekseminasi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Alfian Bombing, SH, MH mengatakan, ada beberapa Satker di Kejari telah dilakukan suvervisi.

Foto diduga buku registrasi Kejari Bulukumba yang telah menetapkan tersangka sejak 2011.
Foto diduga buku registrasi Kejari Bulukumba yang telah menetapkan tersangka sejak 2011.

Seperti di Kejari Bulukumba, Kejari Bone, Kejari Luwu dan Kejari Palopo. Supervisi di empat Kejari itu dilakukan selama lima hari. Mulai 8 hingga 12 November 2021 lalu.

“Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tim supervisi Kejati Sulsel melakukan evaluasi terhadap kinerja Kajari khususnya pada bidang tindak pidana khusus, ” kata Alfian, Senin (6/12/21).

Advertisement

Akan hal itu mendapat respon langsung dari Koordinator Forum Aktifis Anti Korupsi (FAKSI) Sulsel.

Akbar Muhammad Koordinator FAKSI Sulsel berharap agar Kejati Sulsel, Konsisten dengan penegakan hukum kususnya dalam perkara Korupsi. Dia menilai kasus pengadaan pin emas untuk anggota DPRD Bulukumba tahun 2009 sampai saat ini belum menahan tersangka, dimana Kejari Bulukumba telah menetapkan Tersangka rekanan dan PPTK pengadaan 40 pin emas untuk anggota DPRD Bulukumba.

“Kami punya data itu, berupa catatan dari buku registrasi Kejari Bulukumba, yang telah menetapkan rekanan pengadaan dan PPTK sebagai tersangka dalam pengadaan pin emas tersebut sejak tahun 2011 lalu,” ungkap Akbar. Selasa, (21/12)

Saat dihubungi MA yang juga anggota DPR RI dari Dapil 2 Sulsel ini belum merespon pesan singkat WhatsApp awak media untuk mempertanyakan dirinya diduga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Bulukumba dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan pin emas tahun 2009.

Dikutip dari foto yang diterima awak media. Diduga buku registrasi milik Kejari Bulukumba, Tanggal registrasi Perkara/SP Penyidikan 3 Maret 2011 Nomor Print II/R.422. FD 1/01/2011.

Lanjut, Asal Perkara Lapaoran LSM Bulukumba, Indetitas Tersangka MA, S.Pd, Kasus posisi pasal yang disangkakan penyalah gunaan pin emas untuk anggota DPRD Bulukumba tahun 2009, Status Tersangka/SP Penahanan, “Tidak di Tahan”

Disebutkan dalam foto buku register tersebut beberapa nama-nama Jaksa Penyidik Kejari Bulukumba. (LN)

Advertisement