LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak bertindak selaku Inspektur Upacara pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke – 63 Tahun 2023. Sabtu pagi (22/7/2023).
Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Korps Adhyaksa ke 63 itu mengambil tema: “Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional”
Hadir dalam peringatan HBA itu seluruh pejabat utama diantaranya Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sulawesi Selatan Friska Leonard Simanjuntak, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Zet Tadung Allo, S.H., M.H, Asisten Pembinaan juga sebagai Plh Asintel, Nur Asia, S.H., M.Hum, Asisten Tindak Pidana Umum, Zuhandi, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus, Yudi Triadi, S.H. M.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si., Asisten Pengawasan (Supardi, S.H.), Asisten Pidana Militer, Dr. Muh Asri Arief, S.H., M.Si., CTMP), Kabag TU, para Koordinator, Jaksa, Tata Usaha, anggota IAD Wilayah Sulsel dan para Purnaja.
Ada 3 perwakilan pegawai yang mendapat penghargaan Satyalancana Karya Satya yaitu Hasbi Saleh, SH mendapat Satyalancana Karya Satya 30 tahun, Sri Suryanti Malotu, SH,MH. (mendapat Satyalancana Karya Satya 20 tahun dan Dr. Nining Purnamawati, SH,MH mendapat Satyalancana Karya Satya 10 tahun.
Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak membacakan Amanat Jaksa Agung Republik Indonesia Pada Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke–63 Tahun 2023 sebagai berikut.
Amanat Jaksa Agung Republik Indonesia
Hari Bhakti Adhyaksa yang kita peringati tahun ini, jangan hanya dijadikan sekedar acara seremonial belaka, selayaknya kita hayati sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan introspeksi atas semua pelaksanaan tugas dan fungsi dalam kurun waktu satu tahun terakhir serta merumuskan strategi untuk kita laksanakan ke depan demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Untuk itu mari kita jadikan momen ini sebagai pengingat untuk terus berbenah diri, merapatkan barisan, memperkuat jiwa korsa, dan terus memupuk semangat dalam bekerja dan berkarya dalam mempersiapkan diri menyongsong tantangan dan hambatan yang akan menghadang di hari esok.
Perjalanan panjang dalam penegakan hukum telah dilalui oleh Kejaksaan. Dalam rezim penegakan hukum Indonesia, Kejaksaan pada awalnya berada di bawah lembaga Kementerian Kehakiman yang menjalankan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang satu atap dengan Mahkamah Agung.
Seiring dengan berkembangnya sistem ketatanegaraan di Indonesia, Kejaksaan akhirnya menjadi departemen mandiri sejak ditandatanganinya Surat Keputusan Presiden Nomor 204/1960 tanggal 1 Agustus 1960, yang kemudian kita peringati sebagai Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) hingga saat ini.
Telah 63 tahun berlalu sejak HBA pertama diperingati, beragam tantangan, hambatan, dan rintangan telah dihadapi oleh insan Adhyaksa sebagai pendamba dan pewujud hukum pasti.
Semua tantangan, hambatan, dan rintangan dapat kita atasi bersama dalam perjalanan waktu yang tidak singkat ini, karena kita adalah satu dan tidak terpisahkan. Maka dari itu, marilah kita jadikan momentum peringatan HBA ini untuk berkontemplasi dan menginternalisasi nilai-nilai Trapsila Adhyaksa yang merupakan landasan jiwa Kejaksaan, guna meningkatkan kecintaan kita terhadap pekerjaan dan institusi ini, sehingga dapat memotivasi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan performa demi menjaga dan meningkatkan capaian prestasi yang telah kita torehkan.
Tema besar yang diusung dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023 ini yaitu “Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional”.
Tema besar tersebut sejalan dan berkesinambungan dengan tema HBA tahun sebelumnya, sehingga kita perlu melanjutkan hal baik yang telah kita lakukan dan perbaikan atas kekurangan demi Kejaksaan yang lebih baik.
Penegakan hukum memegang peranan yang krusial dalam semua lini kehidupan, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta melibatkan banyak hal karena proses penegakan hukum merupakan usaha yang dilakukan oleh aparatur negara dalam mewujudkan ide-ide keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum menjadi kenyataan, serta proses upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata menjadi pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Pesatnya perkembangan global yang melintasi batasan ruang dan waktu menempatkan Kejaksaan di posisi yang harus adaptif dalam perkembangan yang terjadi, sehingga penegakan hukum yang dilakukan sudah seharusnya tidak semata-mata hanya berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum, melainkan harus mampu memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat dan pencari keadilan.
Dalam perkembangannya, penegakan hukum yang berbasis kemanfaatan akan menciptakan iklim yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan amanat konstitusi.
Oleh karena itu seluruh anggota korps Adhyaksa, khususnya para Jaksa harus senantiasa mengembangkan dirinya dalam hal keterampilan hukum dan pengayaan nilai-nilai keadilan, agar penegakan hukum dapat mewujudkan keadilan tanpa cela. Seorang Jaksa harus terus mengedepankan hati nurani agar mampu menyeimbangkan neraca hukum, baik hukum yang tersurat dalam hukum positif, maupun yang tersirat dalam hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai alas berpijak dalam setiap pelaksanaan tugasnya.
Jaksa Agung berpesan “Jika dalam penegakan hukum menghadapi keraguan, gunakan hati nurani sebagai kompas moral dalam menggali dan mencari makna keadilan yang sesungguhnya”.
Leo Simanjuntak melanjutkan membaca Amanat Jaksa Agung; bahwa Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, akhirnya pada tanggal 21 Juni 2023 yang lalu, Presiden telah mencabut status pandemi Covid-19 dan menyatakan Indonesia telah beralih dari masa pandemi menjadi endemi.
Dengan keputusan tersebut diharapkan menjadi momentum kebangkitan perekonomian nasional yang akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan. Sebagai unsur pemerintah di bidang penegakan hukum, kita harus dapat menyambut baik momentum tersebut tentunya dengan pelaksanaan penegakan hukum yang tegas dan humanis sehingga dapat memberikan kontribusi yang baik dalam menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan dalam pembangunan nasional.
Dukungan Kejaksaan dalam pelaksanaan pembangunan ini secara tersurat diatur dalam Pasal 30B huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa bidang intelijen berwenang untuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan.
Penegakan hukum yang tegas hanya dapat dilakukan ketika tangan-tangan kita bersih dan tidak tersandera dengan berbagai konflik kepentingan, tanpa pikiran dan hati yang bebas dari belenggu kepentingan, penegakan hukum hanya akan dilakukan secara tebang pilih berdasarkan kepentingan mana yang diwakilinya dan akan terbebani dalam pengambilan keputusan secara objektif.
Maka dari itu, Jaksa Agung menekankan kepada seluruh jajarannya agar dalam pelaksanaan penegakan hukum hindarilah hal-hal di luar teknis perkara yang berkaitan dengan konflik kepentingan, sehingga dalam bekerja pun akan terasa nyaman karena dilakukan tanpa beban. Di samping melaksanakan penegakan hukum yang tegas, masyarakat juga menuntut hukum lebih humanis, dimana hukum itu dibentuk dan diterapkan untuk melayani manusia, sehingga hukum harus dilaksanakan dengan memanusiakan manusia.
Meski demikian, pengertian hukum yang humanis bukan berarti tunduk pada tekanan yang mempengaruhi kualitas, namun cermat dalam menyerap nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Penegakan hukum humanis idealnya dilakukan dengan memperhatikan keadaan sekitar serta memahami apa yang dibutuhkan oleh masyarakat secara profesional dan proporsional.
Jaksa Agung mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras jajaran insan Adhyaksa di seluruh nusantara atas pengabdian, pengorbanan, dan kerja keras dalam menorehkan prestasi dan memberikan citra positif bagi institusi, sehingga masyarakat dapat merasakan hadirnya institusi Kejaksaan RI dalam melaksanakan penegakan hukum dan pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi.
Tingkat kepercayaan publik yang berhasil kita capai dan pertahankan saat ini menjadi puncak pencapaian tertinggi dalam beberapa tahun terakhir. Namun demikian capaian tersebut jangan sampai membuat kita terlena, tetapi sebaliknya beban yang kita emban justru semakin berat dalam menjaga kepercayaan yang telah dititipkan oleh masyarakat kepada Kejaksaan.
Untuk itu, marilah terus kita barengi dengan meningkatkan kualitas diri dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Seperti yang kita ketahui, bahwa menjaga dan mempertahankan pencapaian tidak lebih mudah daripada proses mencapainya. Konsistensi menjadi penting dalam mempertahankan pencapaian, di balik konsistensi ada perjuangan yang kuat, pengorbanan yang banyak, dan doa yang tidak pernah berhenti dipanjatkan.
Menjaga marwah dan wibawa institusi merupakan tugas kita bersama, sehingga saya selaku Jaksa Agung tidak akan ragu untuk menindak tegas terhadap oknum-oknum yang tidak kooperatif dan tidak kompak dalam menjaga amanah rakyat ini. Sekali lagi Jaksa Agung berpesan jangan khianati kepercayaan ini dan mencoreng nama baik Kejaksaan. Jangan karena nila setitik, rusak susu sebelanga.
Leo Simanjuntak selanjutnya menyampaikan arahan Jaksa Agung terkait capaian positif dari masing-masing bidang sampai dengan bulan Juni 2023 antara lain sebagai berikut;
a. Bidang Pembinaan; Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari seluruh bidang Kejaksaan telah melampaui target yaitu sebesar Rp4,3 triliun (empat koma tiga triliun rupiah). Jumlah ini sudah melebihi target PNBP Kejaksaan tahun 2023 yang hanya sebesar Rp1,28 triliun (satu koma dua puluh delapan triliun rupiah) atau secara persentase telah tercapai sebesar 342% (tiga ratus empat puluh dua persen).
Adapun penyelesaian barang sitaan dan barang rampasan negara mencapai Rp3,1 triliun (tiga koma satu triliun rupiah).
B. Bidang Intelijen; telah melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap 280 (dua ratus delapan puluh) kegiatan dengan total anggaran yang didampingi sebesar Rp.65,5 triliun (enam puluh lima koma lima triliun rupiah). Capaian Tangkap Buronan berhasil menangkap sebanyak 571 (lima ratus tujuh puluh satu) buronan, serta membentuk 543 (lima ratus empat puluh tiga) posko pemilu yang tersebar di seluruh Indonesia.
C. Bidang Tindak Pidana Umum, berhasil menyelesaikan perkara hingga tahap eksekusi sebanyak 46.309 (empat puluh enam ribu tiga ratus sembilan) perkara dari tahap dua sebanyak 52.831 (lima puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh satu) perkara. Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif sejak diundangkannya beleid tentang keadilan restoratif, sebanyak 3.049 (tiga ribu empat puluh sembilan) perkara dan membentuk Rumah RJ sebanyak 3.537 (tiga ribu lima ratus tiga puluh tujuh) rumah RJ, serta Balai Rehabilitasi NAPZA sebanyak 96 (sembilan puluh enam) balai rehab.
D. Bidang Tindak Pidana Khusus, hingga saat ini jumlah total kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani oleh Kejaksaan mencapai angka sebesar Rp152,2 triliun (seratus lima puluh dua koma dua triliun rupiah) dan USD61.9 juta (enam puluh satu koma Sembilan juta dolar Amerika Serikat) dengan rincian sebagai berikut; kerugian keuangan negara sebesar Rp.42.6 triliun (empat puluh dua koma enam triliun rupiah) dan USD 61.9 juta (enam puluh satu koma Sembilan juta dolar Amerika Serikat) serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp.109.5 triliun (seratus sembilan koma lima triliun rupiah).
Di samping itu, sepanjang Semester I tahun 2023 telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 3 triliun (tiga triliun rupiah), melakukan penyelamatan keuangan negara dengan rincian sebesar Rp390 miliar (tiga ratus sembilan puluh miliar rupiah), €14 ribu (empat belas ribu euro), US$3 ribu (tiga ribu dollar Amerika), SGD$9 ribu (sembilan ribu dollar Singapura), RM943 (sembilan ratus empat puluh tiga ringgit Malaysia).
Serta mampu membuktikan adanya kerugian perekonomian negara pada 5 (lima) perkara yang ditangani dengan jumlah total Rp109 triliun17 (seratus sembilan triliun rupiah). E. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, telah berhasil melakukan penyelamatan melalui jalur perdata sebesar Rp.24,9 triliun (dua puluh empat koma sembilan triliun rupiah) 18 dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp.926,5 miliar (sembilan ratus dua puluh enam koma enam miliar rupiah).
F. Bidang Pidana Militer, sebagai satuan kerja termuda di Kejaksaan telah berhasil melakukan penyitaan uang tunai dari hasil penanganan perkara sekitar Rp.14,4 miliar serta penyitaan sejumlah aset yang nantinya akan digunakan untuk pemulihan keuangan negara. Di samping itu, telah dilaksanakan fungsi koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan Oditurat sebanyak 585 (lima ratus delapan puluh lima) kegiatan. Selanjutnya capaian dalam pelaksanaan fungsi penanganan perkara tindak pidana koneksitas sebanyak 8 (delapan) penyelidikan, 3 (tiga) penyidikan dan prapenuntutan, serta 4 (empat) penuntutan.
Bidang Pengawasan, hingga Juni 2023 telah menyelesaikan penanganan pengaduan masyarakat sebanyak 322 (tiga ratus dua puluh dua) pengaduan dengan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 56 (lima puluh enam) orang pegawai, serta 171 (seratus tujuh puluh satu) pengaduan dalam proses penyelesaian dengan 2 (dua) orang pegawai diberhentikan sementara sebagai PNS.
H. Badan Pendidikan dan Pelatihan; telah melaksanakan Diklat Teknis Fungsional serta Diklat Manajemen dan Kepemimpinan dengan jumlah peserta mencapai 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) orang.
Capaian kinerja di atas merupakan hasil kerja keras seluruh insan Adhyaksa dalam memberikan darma bhaktinya yang terbaik untuk institusi dan negeri, namun harus kita sikapi dengan mawas diri dan introspeksi, karena kita menyadari masih ada kekurangan dan kelemahan yang harus dibenahi. Untuk itu, kita harus terbuka terhadap kritik yang konstruktif guna meningkatkan performa menuju Kejaksaan yang lebih baik lagi.
Tidak terasa beberapa bulan lagi kita akan menyongsong tahun kontestasi politik, di mana pesta demokrasi terbesar negeri ini akan digelar melalui pemilihan umum serentak. Netralitas menjadi isu penting dan sensitif yang tidak dapat ditawar, termasuk bagi insan Adhyaksa sebagai ASN Kejaksaan.
Sebagai implementasi ketentuan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan bahwa setiap Pegawai ASN untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan kepentingan siapa pun, sehingga idealnya Aparatur Sipil Negara menganut loyalitas tunggal yang ditujukan hanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Untuk Jaksa Agung berpesan tetap jaga netralitas, jangan larut dalam politik aktif demi mewujudkan iklim demokrasi yang damai, sejuk, dan kondusif untuk mewujudkan demokrasi yang sehat guna mencegah terjadinya perpecahan atau polarisasi politik yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Selanjutnya Leo Simanjuntak menyampaikan PERINTAH HARIAN Jaksa Agung untuk dihayati dan dilaksanakan dengan baik dan cermat, sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran Keluarga Besar Adhyaksa di manapun berada, sebagai berikut;
1. Aktualisasikan pola hidup yang merefleksikan nilai Tri Krama Adhyaksa baik dalam pelaksanaan tugas maupun bersosialisasi di tengah masyarakat,
2. Tingkatkan kepekaan sosial berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat,
3. Wujudkan kesatuan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara,
4. Laksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas,
5. Perkuat kemampuan manajerial dan administratif sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan,
6. Optimalkan sinergi antar bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian kerja institusi,
7. Jaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak tahun 2024.
Setelah melaksanakan upacara di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak beserta seluruh PJU dan pegawai Kejati Sulsel selanjutnya mengikuti Upacara peringatan HBA ke – 63 Tahun 2023 secara virtual dengan Inspektur Upacara Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo didampingi Jaksa Agung Republik Indonesia Bapak ST Burhanuddin bertempat dihalaman Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Ragunan Jakarta. (*)