MAKASSAR, LEGION NEWS.COM – Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejaksaan Negeri Makassar memastikan tiga orang tersangka pemasok 75 Kg sabu akan segera diadili.
Hal itu menyusul pelimpahan tahap dua tiga tersangka masing-masing Andi Baso Jaya, Faturrahman dan Syafruddin siang tadi oleh penyidik Polda Sulsel pada tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar.
āTadi sudah dilakukan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tersebut dari Penyidik Polda Sulsel pada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel didampingi Kejari Makassar,ā ujar Kasi Tindak Pidana Narkotika dan Zal, Andi Herawati, Selasa (28/12/2021).
Saat ini kata mantan Kasi pidsus Kejari Gowa tersebut, pihaknya akan melakukan tahap perampungan berkas dakwaan dengan penetapan perpanjangan masa tahanan selama 20 hari di Rutan titipan Polda Sulsel.
āSetelah ini tentu berkas dakwaan akan dirampungkan kemudian dan oleh tim JPU dilakukan perpanjangan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan titipan Polda Sulsel,ā ungkapnya.
Lebih lanjut kata Herawati, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum sudah ditunjuk dan dipercayakan oleh pimpinan untuk melakukan penuntutan di Pengadilan Negeri Makassar nantinya.
āMereka masing-masing adalah Jaksa Penuntut Umum Haryanti M Noer dan Moh Zahroel Ramadhana dengan di Ketuai oleh saya sendiri,ā pungkas Herawati.
Terpisah Kasipidum Kejari Makassar Andi Hairil Akhmad saat dikonfirmasi membenarkan jika perkara besar tersebut telah dilimpahkan penyidik Polda Sulsel.
āTiga tersangkanya masing-masing Andi Baso Jaya, Faturrahman dan Syafruddin sudah diserahkan bersamaan dengan barang buktinya,ā tukasnya.
Andi Hairil menjanjikan tiga tersangka akan segera diseret ke Pengadilan untuk diadili dihadapan Majelis Hakim.
āUntuk sementara sampai berkas dakwaan rampung dan sudah ada penetapan hakim, selanjutnya tentu akan disidangkan tiga tersangka pasti akan diadili dihadapan majelis hakim,ā pungkasnya. (**)