Kejati Sulsel Berganti, Ibar: Selamat Bertugas di Butta to Barani, Singgung 27 Camat Kembali Uang Honor Satpol PP Rp3,7 Milyar

FOTO: Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang baru Leonard Eben Ezer Simanjuntak
FOTO: Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang baru Leonard Eben Ezer Simanjuntak

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berganti dari Febrytrianto kepada Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Pergantian pimpinan di korps Adhyaksa Sulsel itu menjadi perhatian Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP-LKKN), Baharuddin. S.

Dia Ketua Umum DPP-LKKN berharap Kejati yang baru itu mampu menuntaskan kasus korupsi besar di Sulsel yang masih mengendap.

“Saya berharap pak Leonard Eben Ezer Simanjuntak mampu menguapkan kasus besar yang lama mengendap di kilo meter 4,” ujar Ibar sapaan ketum DPP-LKKN.

“Kita paham beliau kan dari tanah Batak, punya keberanian seperti kami orang-orang di butta to barani (tanah orang berani), konsisten berdiri tegak lurus diatas kebenaran,” tegas Ibar.

Advertisement

Baharuddin juga menyinggung soal pengembalian uang senilai Rp3,7 miliar (uang titipan) diduga hasil kejahatan korupsi oleh sejumlah camat dan eks camat di Makassar.

“Mereka 27 camat dan eks camat di Makassar telah mengembalikan uang senilai Rp3,7 yang merupakan honor Satpol PP. Pengembalian tidak serta merta menghilangkan tindak pidana korupsi,” tutur Baharuddin.

Dirinya berharap agar ke 27 camat dan eks camat untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka itu harus segera ditetapkan sebagai tersangka. Disinilah kita akan melihat keberanian pimpinan penegak hukum,” ujarnya.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan uang milliaran itu dikembalikan oleh sejumlah orang yang enggan disebutkan identitasnya. Uang tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti di persidangan.

“Jumlah sekarang itu 3,7 miliar (uang titipan), ada terakhir Rp200 juta,” kata Soetarmi saat diwawancara, Senin (12/12/2022) seperti dikutip dari raksul.com

Soetarmi mengatakan uang dikembalikan dengan sukarela dan koperatif oleh para pihak yang diduga ikut menikmati uang diduga hasil korupsi itu. Pengembalian uang sendiri juga dikatakan sebagai amanat undang-undang dalam penyelamatan uang kerugian negara.

Meski tak disebutkan siapa yang mengembalikan, namun diketahui jika sebelumnya beredar berita ada 27 camat di Kota Makassar yang bertugas pada periode 2017 hingga 2020 mengembalikan uang ke Kejati Sulsel terkait kasus ini.

“Jadi salah satu upaya adalah kita minta secara kooperatif, secara itikad baik untuk mengembalikan dan ternyata itu ada,” sebutnya.

Meski ada pengembalian, Soetarmi menjelaskan proses hukumnya tetap berjalan sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 maka jelas setiap pelaku tindak pidana korupsi tetap bisa dipindahkan.

“Kita liat karena proses ini masih berjalan, yang jelas Kejaksaan punya metode tersendiri yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum terhadap kasus ini,” ujarnya.

Adapun saat disinggung terkait tiga tersangka, masing-masing Iman Hud, Iqbal Asnan, dan Abd. Rahim yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus ini, dikatakan belum ada mengembalikan uang kerugian negara sama sekali.

“Belum ada yang dari 3 tersangka,” pungkasnya. (LN**)

Advertisement