Kejati Sulsel Bantah Soal Data Penanganan Perkara yang Berseliweran di Media

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Roch Adi Wibowo
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Roch Adi Wibowo

MAKASSAR, LEGION NEWS.COM – Beredar data di media sosial terkait dengan penanganan perkara kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel angkat bicara terkait beredarnya data-data penanganan perkara korupsi yang dianggap oleh pihak Kejaksaan menyudutkan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Roch Adi Wibowo dalam rilis resminya menilai data yang dirilis hingga kemudian berseliweran di media dan media sosial tidaklah benar.

Ditengah penanganan perkara dengan segala hambatannya, kata Aspidsus Kejati Sulsel, tidak satupun perkara mandek oleh karena penanganan perkara secara rutin dan berkala dilakukan supervisi, baik secara internal (oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung) maupun eksternal (oleh Komisi Pemberantasan Korupsi).

“Jadi tidak ada yang mandek, saya tegaskan Informasi valid dan yang dapat dipertanggungjawabkan terkait jumlah maupun kondisi penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta jajaran hanya dapat diperoleh melalui Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Dan data yang beredar itu jauh berbeda dari data yang telah kami rilis pada 9 Desember lalu,” ujar Roch Adi Wibowo, Jumat (31/12/2021).

Advertisement

Olehnya Roch Adi Wibowo menganggap perlu untuk meluruskan hal tersebut dan pada Jumat siang tadi mengeluarkan rilis sebagai berikut:

Mencermati banyaknya informasi yang beredar terkait data penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta jajaran satker untuk tahun 2021, baik di media pemberitaan maupun sosial media, yang menerangkan terkait jumlah maupun kondisi penanganan perkara yang pada pokoknya menyebutkan banyak diantaranya yang tidak berjalan/ mandek maka perlu kami sampaikan tanggapan resmi sebagai berikut;

Pertama, Informasi valid dan yang dapat dipertanggungjawabkan terkait jumlah maupun kondisi penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta jajaran hanya dapat diperoleh melalui Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kedua, Data penanganan Perkara untuk tahun 2021 sebelumnya telah dirilis oleh Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada tanggal 9 Desember 2021, dan data tersebut sangat berbeda dengan data yang baru-baru ini beredar di media pemberitaan maupun sosial media, sehingga dapat kami pastikan bahwa data tersebut (yang bukan bersumber dari Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan) merupakan data yang tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk meluruskan kembali fakta terkait jumlah penanganan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta jajaran maka bersama ini kami rilis kembali capaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi untuk tahun 2021 sebagai berikut;

  1. Jumlah Penyelidikan sebanyak 83 perkara.
  2. Jumlah perkara yang ditingkatkan ke Penyidikan sebanyak 78 perkara.
  3. Jumlah Penyidikan yang ditingkatkan ke tahap Penuntutan sebanyak 84 perkara.
  4. Nilai aset dan uang yang merupakan dan atau diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dapat dikuasai kembali dari hasil kegiatan penyelidikan maupun penyidikan sebesar Rp. 29.830.101.527,78 (dua puluh sembilan miliar delapan ratus tiga puluh juta seratus satu ribu lima ratus dua puluh tujuh koma tujuh puluh delapan rupiah).
  5. Eksekusi badan dilakukan terhadap 98 terpidana.
  6. Eksekusi uang pengganti sebesar Rp. 3.928.630.179,- (tiga miliar sembilan ratus dua puluh delapan juta enam ratus tiga puluh ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah).

Ketiga, Bahwa dengan kendala atau hambatan yang ada dan berbeda untuk setiap perkara, tidak satupun perkara yang ditangani yang tidak berjalan ataupun mandek, oleh karena penanganan perkara secara rutin dan berkala dilakukan supervisi, baik secara internal (oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung) maupun eksternal (oleh Komisi Pemberantasan Korupsi).

Keempat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selalu menjunjung prinsip keterbukaan dan transparansi dalam pemberian informasi kegiatan, khususnya terkait penanganan perkara, namun tetap berpegang pada batasan yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan, peraturan kelembagaan dan tidak kalah pentingnya memperhatikan strategi penanganan yang dibutuhkan disetiap penanganan perkara.

Kelim, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga tentunya senantiasa menghargai bahkan membutuhkan setiap kritik dan saran dalam rangka perbaikan dan peningkatan kinerja khususnya dalam pelaksanaan fungsi dan tugas penegakan hukum, namun kritik dan saran tersebut hendaknya dalam koridor norma dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menghindari penggiringan opini yang tidak benar apalagi penyebaran berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (Sal)

Advertisement