Kejari Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dana Hibah KONI Makassar

FOTO: Salah satu tersangka baru dalam kasus dana hibah KONI kota Makassar.
FOTO: Salah satu tersangka baru dalam kasus dana hibah KONI kota Makassar.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Makassar kembali menetapkan 2 orang tersangka baru dalam kasus dana hibah KONI.

Dalam keterangan resminya Kepala Seksi Penerangan (Kasi) Intelejen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, kepada media Jum’at, 15 Februari 2025 mengatakan keduanya merupakan Iven Organizer (IO).

FOTO: Salah satu tersangka baru dalam kasus dana hibah KONI kota Makassar.
FOTO: Salah satu tersangka baru dalam kasus dana hibah KONI kota Makassar.

“Penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejari Makassar telah menetapkan 2 orang tersangka Inisial HH dan JTU,” demikian keterangan resmi Kejari Makassar.

“Keduanya merupakan even organizer pada malam juara tahun 2022, Pembukaan dan penutupan Porkot tahun 2023 dan kampung atlit tahun 2023,” ungkap Kasi Intelejen Kejari Makassar itu.

Advertisement

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dlm penggunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan tahun 2023,” tulis Andi Alamsyah.

“Selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan di lapas kelas 1 makassar,” tutup Kasi Intelejen Kejari Makassar itu. (*)

Advertisement