Kejaksan RI Usul Anggaran Tahun 2023 Sebesar Rp25 Triliun

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin

LEGION NEWS.COM, MAKASSAR – Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dalam Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022, memberikan pengarahan secara virtual. Dari ruang kerjanya, di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta, yang berlangsung sejak Rabu, 2 Februari 2022 hingga, Kamis 3 Februari 2022.

Dalam rapat kerja virtual tersebut turut hadir Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Barita Simanjuntak SH. MH, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung, beserta para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Beserta jajarannya, para atase / perwakilan Kejaksaan di luar negeri dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing.

Dalam RAKERNAS kali ini Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan bahwa dalam waktu yang begitu singkat ini. “Kita telah berupaya keras dan memanfaatkan tenaga dan fikiran kita secara maksimal. Dalam pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) kali ini,” tukas Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam arahannya, Kamis (3/2/2022) lalu.

Advertisement

Dalam kegiatan RAKERNAS saat ini, ST Burhanuddin menuturkan bahwa setiap program kerja Kejaksaan harus mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran. Agar program kerja yang akan dilakukan mendapatkan dukungan fiskal yang memadai.

Disamping itu juga, dalam sistem pemerintahan setiap proses bisnis institusi tidak boleh berjalan sendiri. Melainkan harus selaras dan sinkron dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Sebagaimana yang tertuang dalam Visi Indonesia Emas 2045, Visi-Misi Presiden 2020-2024, Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Pelaksanaan Jaksa Agung menyebutkan bahwa “RPJMN dan RKP, merupakan langkah-langkah strategis yang harus dilakukan bersama untuk menuju Indonesia Emas 2045 yaitu Indonesia Berdaulat, Maju, Adil, dan Makmur,” ujar Jaksa Agung.

Melalui kewaskitaan Adhyaksa, Jaksa Agung berharap agar setiap insan Adhyaksa, memiliki pemikiran kerja yang jauh ke depan. “Kita harus mampu beradaptasi dalam setiap perubahan zaman dan menjadi agen perubahan yang progresif yang siap melakukan berbagai macam strategi dan lompatan pemikiran yang inovatif,” imbuhnya.

“Semangat Kewaskitaan Adhyaksa menuju Indonesia Emas 2045, harus saudara pahami dan cermati, ” tambahnya.

Oleh karena itu, Jaksa Agung mengingatkan kembali agar setiap pimpinan satuan kerja wajib membaca dan mempelajari Dokumen RPJMN 2020-2024 dan RKP Tahun 2022, serta Rencana Strategis Kejaksaan 2020-2024.

Rapat Kerja Nasional Tahun 2022 ini telah menghasilkan beberapa rekomendasi yaitu:

Menetapkan formulasi laporan tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 yang terdiri dari Buku I, Buku II, Buku III, dan Buku IV sebagai capaian kinerja yang rinci dan dapat dijadikan acuan dalam membuat laporan tahunan berikutnya.

“Menetapkan dokumen usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan RI Tahun 2023 sebesar Rp25.051.871.364.624,00,” terang Mantan Kejati Sulsel ini.

Nilai tersebut kata ST Burhanuddin harus diperjuangkan dalam upaya memperoleh nilai pagu indikatif di tahun 2023. Sehingga dapat mengakomodir pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang dalam pelaksanaan penegakan hukum.

Menetapkan langkah-langkah strategis organisasi pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan membentuk 25 peraturan pelaksanaan perubahan Undang-Undang Kejaksaan, yang terdiri dari 5 Peraturan Pemerintah, 2 Peraturan Presiden, dan 18 peraturan kejaksaan.

Dengan menetapkan Corporate Value Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu “Trapsila Adhyaksa” sebagai landasan jiwa Kejaksaan, yang dijabarkan dalam tagline ber-AKHLAK serta Bangga Melayani Bangsa. Nantinya akan ditetapkan dalam bentuk instruksi Jaksa Agung RI.

Sebagai tindaklanjut hasil RAKERNAS Kejaksaan RI Tahun 2022. DIMANA Jaksa Agung telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022, tentang Pelaksanaan Hasil RAKERNAS Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022.

“Saya berharap, segala rekomendasi penetapan yang diputuskan dalam Rapat Kerja Nasional ini dapat menjadi acuan dan petunjuk secara komprehensif untuk meningkatkan kualitas, performa, dan kapabilitas setiap individu yang mengarah kepada kemajuan institusi demi terwujudnya Kejaksaan yang berhati nurani, responsif, adil, dan akuntabel,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga mengingatkan agar segala rekomendasi yang telah dirumuskan, baik dalam Rapat Kerja Kejaksaan 2021 dan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI 2022. Harus dipedomani dan dilaksanakan dengan segera, tepat, dan sungguh-sungguh. Untuk itu, saya minta saudara untuk melaporkan progres pelaksanaan rekomendasi tersebut secara berkala,” tambah Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyampaikan, disamping itu sebagai wujud dari adanya transparansi dan pertanggungjawaban publik perlu kiranya setiap satuan kerja untuk dapat menginformasikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat atas segala hal yang telah dilakukan.(*)

 

Advertisement